Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Sabu Puluhan Gram

Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Yusuf Wahyu (kiri) menunjukkan 50 gram sabu dan 5 gram ganja beserta tersangka SM, Selasa (8/1). [abednego/bhirawa]

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Unit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pengedar sabu puluhan gram dan ganja di wilayah Surabaya. Pelaku yang berhasil diamankan adalah SM (56) warga Jl Sidotopo Surabaya.
Uniknya, pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai kuli batu ini nekat mengeluarkan uang Rp 45 juta untuk membeli 50 gram sabu dari seorang bernama Slamet. SM mengatakan, 50 gram sabu itu per gramnya Rp 900 ribu dan totalnya seharga Rp 45 juta dibeli dari Slamet, dengan cara diranjau di semak-semak pinggir Jl Bundaran Waru Sidoarjo.
“50 gram sabu ini saya pecah menjadi beberapa paket kecil, dengan harga per paket kecil Rp 1,2 juta. Saya jual di kalangan orang biasa, dengan keuntungan hanya untung Rp 300 ribu,” kata pelaku, Selasa (8/1).
Sementara itu, Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Yusuf Wahyu menjelaskan, penangkapan SM ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Informasi menyatakan di wilayah Sidotopo terdapat pengedar narkotika dalam jumlah besar. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap SM di kediamannya Jl Sidotopo Surabaya.
Dari pengakuan pelaku, sambung Yusuf, ia mendapatkan narkotika dari seseorang bernama Slamet, dengan cara di ranjau pada awal bulan Desember 2018. “Setelah melakukan penggeledahan di rumah pelaku, kita dapati barang bukti 50 gram lebih sabu dan ganja kurang lebih lima gram,” jelasnya.
Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Yusuf, pelaku mengedarkan narkotika sudah dua kali. Yang pertama dilakukan pada November 2018, dan yang terakhir Desember 2018 sebelum pelaku tertangkap.
“Kami juga berhasil mengamankan uang hasil penjualan narkotika Rp 1,2 juta. Selama November 2018, pelaku sudah melakukan penjualan sebanyak seperempat ons,” ucap Kompol Yusuf.
Sedangkan pada Desember 2018, Yusuf mengaku, pelaku mengambil narkotika lebih banyak lagi, yakni sebanyak 50 gram. Ditanya terkait jaringan pelaku, Yusuf menegaskan, karena pelaku mendapatkan barang secara ranjau, pihaknya mendalami dan mengembangkan kepada si bandar. Sebab selama ini pelaku menghubungi Slamet dengan menggunakan private number.
“Kami akan kembangkan pada bandar (Slamet, red) yang d iatasnya, serta di sampingnya. Sebab pelaku dan bandar ini tidak pernah secara langsung bertemu. Melainkan menggunakan sistem ranjau,” pungkasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku SM dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Karena jumlah barang buktinya di atas lima gram, maka dikenakan ayat 2 dengan pidana penjara minimal lima tahun ke atas,” tegas Yusuf. [bed]

Tags: