PPKM Darurat, Menaker Ida Fauziyah: Wajib Dipatuhi Perusahaan dan Pekerja

Menaker Ida Fauziyah.

Jakarta, Bhirawa.
Pemberlakuan Pembatasan Keiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku mulai 3 Juli hingga 2 Juli 2021, di Jawa dan Bali, wajib dipatuhi managemen perusahaan dan pekerja/buruh. 

Instruksi Menaker Ida Fauziyah tersebut diatas, dibarengi pula dengan permintaan agar para Pengawas pusat dan daerah, ikut membantu  pelaksanaan Satgas Covid-19. Dalam mengawal pelaksanaan PPKM Darurat di daerah masing-masing.

“Kebijakan pemerintah untuk memberlakukn PPKM Darurat, adalah ikhtiar terbaik untuk menghentikan penyebaran Covid-19. Semua pihak harus mematuhi, untuk Keselamatan kita bersama. Karena ini merupakan tanggung jawab kita bersama,” papar Menaker, akhir pekan.

Diharapkan, kedisiplinan semua pihak, untuk mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes), sebagaimana diatur dalam PPKM Darurat. Semua ini adalah bagian dari upaya perlindungan atas keberlangsungan usaha. Sekaligus melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja di tempat kerja.

“Kita utamakan kesehatan dan keselamatan pekerja, dengan melakukan pencegahan penyebaran pandemi di tempat kerja. Kalau semuanya sudah membaik, kita harapkan produktivitas kerja dan kelangsungan usaha, akan berangsur pulih. Perekonomian juga berangsur normal kembali,” lanjut Ida Fauziyah.

Menurut Menaker, dengan mengikuti aturan PPKM Darurat dan menjalankan Prokes, diharapkan bisa menghentikan penyebaran Covid-19 klaster tempat kerja. Dia minta, para pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dan pekerja/buruh untuk meningkatkn dialog sosial. Juga saling bekerjasama untuk bertahan dalam menghadapi pandemi ini.

“Harus kita akui, bahwa kondisi di masa pandemi ini sangat berat bagi semua orang. Tetapi, mau tidak mau, kita harus bertahan. Kini saatnya pemerinah bersama pengusaha dan pekerja, bekerjasama lebih erat. Sehingga kita bisa melewati masa pandemi ini dengan baik,” ajak Menaker Ida. [ira]

Tags: