Warga Kabupaten Malang Keluhkan Pemadaman Lampu PJU di Jalan Protokol

PJU jalan protokol pintu masuk Kota Kepanjen, Kec Kepanjen, Kab Malang selama PPKM Darurat dipadamkan. [cahyono/Bhirawa]

Kab Malang, Bhirawa
Pemadaman lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Kabupaten Malang, telah dikeluhkan pengguna jalan. Karena dengan pemadaman PJU dibeberapa jalan protokol kondisi jalan gelap, yang dikhawatirkan akan terjadi kecelakaan lalu lintas dan kejahatan.

Menurut, salah satu warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang Hariyono, Senin (5/7), kepada wartawan, pemdaman lampu PJU dibeberapa jalan protokol, hal ini untuk mencegah masyarakat agar tidak melakukan kegiatan di malam hari, karena telah diberlakukan PPKM Darurat. Namun, kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malangdalam penerapkan memmadamkan lampu PJU, tentunya banyak masyarakat yang mengeluhkan. Sebab, tidak semua warga memiliki mata normal, sehingga hal itu bisa menyebabkan kecelakaan. “Apalagi, pas papasan ada kendaraan yang menyalakan lampu dimmer atau lampu jarak jauh, maka akan mengaburkan mata,”  tuturnya.

Selain itu, lanjut dia, kondisi jalan gelap pengendara sepeda motor akan berbahaya jika ada jalan yang bergelombang maupun berlubang. Dan belum lagi, jalanan dalam kondisi gelap akan memicu kejahatan di jalan, yang hal tersebut akan sangat membahayakan pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor. Sedangkan tidak hanya pengendara bermotor yang mengeluhkan pemadaman lampu PJU, hal ini juga dikeluhkan para pedagang yang buka pada sore hari hingga malam hari. Karena mereka tidak bisa mengais rezeki selama diberlakukan PPKM Darurat.

“Seharusnya ada kebijakan dari Pemkab Malang, kasihan masyarakat terutama mereka yang berdagang pada malam hari. Memang dilematis, satu sisi untuk mencegah penyebaran Covid-19, satu sisi pengendara bermotor potensi terjadi kecelakaan, serta para pedagang malam tak bisa mengais rezeki,” tutur Hariyono.

Ditempat terpisah, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Malang, AKP Agung Fitriansyah mengatakan, pemadaman lampu PJU di masa PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Malang, dirinya sudah memberikan saran keoada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga, untuk memperhatikan kondisi jalan di jalur protokol atau jalan utama yang dilakukan pemadaman lampu jalan. Meski pemadaman lampu jalan tersebut merupakan kesepakatan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Malang, yang mana untuk menunjang pelaksanaan PPKM Darurat.

“Kami sudah koordinasi dengan PU Bina Marga, dan saat ini sudah memantau titik-titik mana saja yang rawan kecelakaan. Dan pihaknya akan mengirim surat agar dititik-titik tertentu yang rawan itu lampu PJU-nya biar tetap dinyalakan,” ujarnya.

Agung melanjutkan, Satlantas Polres Malang kini tengah melakukan pengecekan titik-titik yang rawan terjadi kecelakaan. Dan untuk jalan rusak dititik jalan protokol tidak ada, tapi kalau jalan yang bergelombang ada, hal itu disebabkan median jalan yang naik turun. Sedangkan lampu PJU yang dipadamkan hanya di jalan protokol saja, tapi di jalan lain-lain masih tetap menyala. Meski jalan protokol wewenangnya Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur (Jatim), namun Satlantas Polres Malang akan mengajukan permohonan secara resmi ke Pemerintah Provinsi Jatim.

“Kebijakan pemadaman lampu PJU  tersebut guna untuk pembatasan kegiatan masyarakat di malam hari, agar masyarakat di rumah. Dengan begitu untuk menekan angka penyebaran Covid-19, sehingga kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak keluar rumah malam hari jika tidak terlalu penting,”pungkasnya. [cyn]

Tags: