Program Bupati Tak Masuk Draft APBD 2019

Ketua DPRD Bondowoso H Tohari

Bondowoso, Bhirawa
Salah satu program prioritas Bupati Bondowoso, KH. Salwa Arifin .meningkatkan bantuan terhadap guru ngaji dari Rp. 800 ribu menjadi Rp. 1,5 juta serta menambah Bosda Madin dari 8 bulan menjadi 12 bulan.
Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, H. Tohari, S. Ag mengemukakan bahwa dalam permendagri nomor 38 tahun 2018 memungkinkan APBD 2019 untuk memasukkan visi dan misi bupati dan wakil bupati terpilih. Namun hingga saat ini draf APBD 2019 yang sudah masuk di DPRD dan sedang dalam proses pembahasan di komisi-komisi ternyata salah satu program unggulan bupati dan wakil bupati terpilih yang salah satunya adalah menaikkan kesejahteraan guru ngaji dan menambah alokasi Bosda Madin tidak masuk dalam draf APBD 2019 yang disusun oleh Pemerintah Daerah atau tidak ada rencana untuk menaikkan kesejahteraan guru ngaji maupun menambah alokasi Bosda Madin.
“Kalau memang hal itu menjadi salah satu program prioritas, maka seharusnya program itu masuk dan tertuang di draf APBD 2019 yang disusun oleh Pemerintah Daerah,” ujar politisi PKB asal Maesan ini.
Padahal, kata Tohari, Bupati Bondowoso, KH. Salwa Arifin sangat getol untuk mewujudkan progam unggulan yang menjadi salah satu janji dalam Pilkada kemarin. Maka, karena hal tersebut tidak masuk dalam draf APBD 2019, pihaknya akan melakukan upaya agar nantinya program tersebut bisa dimasukkan dalam APBD 2019 selama hal itu tidak menyalahi aturan.
“Saat ini kan ranahnya sudah ada di DPRD, sedang dalam pembahasan komisi-komisi utamanya di komisi IV yang memang menjadi mitra kerjanya. Kalau memang dirasa perlu untuk dimasukkan dan tidak melanggar aturan serta anggarannya tersedia, maka tentu kita akan perjuangkan hal itu,”ujar Tohari.
Namun demikian, lanjut Tohari, pihaknya tidak bisa memastikan hal itu apakah bisa lolos atau tidak, sebab Tohari tidak memiliki otoritas layaknya seorang Bupati. “Kalau bupati itu perintahnya adalah wajib untuk dipatuhi, sama halnya dengan raja, sabdanya adalah undang-undang. Sementara Ketua DPRD tidak bisa karena kewenangannya terbatas. Ketua DPRD hanya bisa mengarahkan dan hasilnya tetap sesuai dengan perkembangan dan situasi politik di DPRD. Namun kata dia, perkembangan politik di DPRD sangat sepakat untuk memasukkan program itu di APBD 2019,’ terangnya.
Tohari menepis anggapan bahwa DPRD menghambat program pembangunan daerah. Hal itu terbaca dari draf APBD 2019 yang diajukan oleh pemerintah daerah yang sudah jelas tidak memasukkan salah satu visi dan misi Bupati. “Bagaimana kita bisa menghambat kalau di draf APBD 2019 saja tidak muncul, malah justru kita berkomitmen untuk mendukung seluruh kebijakan Bupati,” katanya.
Untuk program Bosda Madin, kata dia,harus ada Memorandum of Undarstanding (MoU) antara Pemda dengan Pemprov Jatim bahwa tahun 2019 ada penambahan Bosda Madin dari 8 bulan menjadi 12 bulan. “Ini dana sharing,”jelasnya.
Komitmen DPRD Bondowoso, kata Tohari adalah tetap melakukan harmonisasi. Ngopi bersama. “Kita akan mendukung apa yang sudah menjadi kebijakan pemerintah. Kebijakan pemerintah itu adalah kebijakan bersama, bukan karya DPRD maupun Bupati melainkan kebijakan pemerintahan daerah,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPD Jaka Jatim, Jamharir mempertanyakan urun rembug yang dilakukan oleh tim transisi dengan pemerintah daerah beberapa waktu yang lalu yang diakui untuk menyamakan persepsi untuk memasukkan visi misi Bupati dalam APBD 2019. “Lha terus hasilnya kemarin yang urun rembug di Bappeda itu apa. Cuma ngopi aja ndak ada hasil,” katanya. [har]

Tags: