Program Kotaku Dorong Pemkot Surabaya Perbarui SK Kawasan Kumuh

Koorkot Kotaku Surabaya, Kementerian PU dan Perumahan Rakyat, Abdus Salam, saat acara lokakarya yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting pada 11-12 November 2021.

Surabaya, Bhirawa
Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) Surabaya, Kementerian PU dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendorong Pemerintah Kota Surabaya, untuk memperbarui Surat Keputusan (SK) tentang Kawasan Kumuh. Sebab SK yang dipakai saat ini masih SK lama yakni tahun 2015.

Koordinator Kota (Koorkot) Kotaku Surabaya, Kementerian PU dan Perumahan Rakyat, Abdus Salam, saat acara lokakarya yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting pada 11-12 November 2021 mengatakan, dalam SK tentang Kawasan Kumuh tahun 2015 ada 24 kelurahan di Kota Pahlawan yang masih kumuh. Diantaranya Kelurahan Wonokusumo, Kelurahan Bulak Banteng, Kelurahan Kenjeran, Kelurahan Kedung Cowek dan Kelurahan Putat Gede.

“Sudah saatnya Pemkot Surabaya membuat SK baru. Karena SK yang lama mungkin sudah tidak relevan jika digunakan saat ini. Padahal kami bekerjanya sesuai dengan SK yang dibuat Pemkot Surabaya tersebut. Saat ini di Jatim hanya Surabaya yang belum memperbarui SK-nya,” ungkap Abdus Salam, Kamis (11/11).

Jika Pemkot Surabaya membuat SK baru, lanjutnya, jumlah kelurahan kumuh bisa saja bertambah atau berkurang. Sebab sebelum membuat SK tentang Kawasan Kumuh atau jika di Surabaya disebut SK tentang Peningkatan Kualitas Permukiman, akan dilakukan pendataan dan identifikasi ulang.

“Kami berharap Pemkot Surabaya bisa secepatnya membuat SK yang baru. Agar Program Kotaku di Surabaya bisa tepat sasaran. Makanya lokakarya ini bagian dari memberikan pemahaman yang sama bagi seluruh stakeholder baik pemprov, pemkot, masyarakat dan OPD-OPD yang terlibat termasuk Pokja PKP (Perumahan Kawasan Permukiman),” papar Abdus Salam.

Menurut dia, Program Kotaku tidak hanya membangun infrastruktur semata. Namun juga mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam proses penataan kawasan permukiman. Sebab meski infrastruktur dibangun dengan baik, tapi jika perilaku masyarakat tidak berubah tidak ada manfaatnya.

“Dalam Program Kotaku ada dua intervensi yang kita lakukan. Yakni metode peningkatan dan metode pencegahan. Kalau metode peningkatan bisa berbentuk fisik yakni pembangunan infrastruktur. Untuk metode pencegahan yakni mengubah mindset masyarakatnya,” jelasnya.

Perubahan mindset ini, kata Abdus Salam, sangat penting. Sebab jika perilaku masyarakat tidak berubah, meski dibuatkan infrastruktur selokan yang baik, tapi jika masyarakatnya masih membuang sampah sembarangan seperti di sungai, maka akan sia-sia. Daerah tersebut akan tetap menjadi kawasan kumuh.

“Dan yang terpenting, pengurangan kawasan kumuh ini tidak hanya tugas pemerintah. Tapi semua elemen masyarakat dan aktivis lingkungan menjadi bagian penting dalam mendorong, mengkolaborasi dan perencanaan kegiatan,” tandasnya. [iib]

Tags: