PT KAI Tetap Berlakuan Tarif PSO Sesuai Aturan PM 35/2016

Surabaya, Bhirawa
Bagi masyarakat pengguna jasa KA ekonomi jarak sedang dan jauh bersubsidi dengan keberangkatan tanggal 1 Januari 2018 bisa bernafas lega, sebab penyesuaian tarif sesuai dengan PM 42 tahun 2017 untuk sementara di batalkan.
Menurut Manager Humas Daop 8 Surabaya, Gatut Sutiyatmoko saat dikonfirmasi Bhirawa, Rabu (4/10) kemarin mengungkapkan tarif beberapa KA ekonomi jarak sedang dan jauh bersubsidi semula direncanakan dilakukan penyesuaian tarif sesuai Peraturan Menteri Perhubungan RI No.42 tahun 2017.
“Namun kemudian PT KAI memutuskan untuk tetap menjual tiket PSO dengan tarif yang angkanya sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 35 tahun 2016 tentang Tarif Angkutan orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO),” terangnya.
Gatut menambahkan setelah penyesuaian tarif sesuai PM 42 tahun 2017 di batalkan maka PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan menanggung selisih atas pemberlakuan tarif sesuai Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 35 tahun 2016 dengan tarif Peraturan Menteri Perhubungan RI No.42 tahun 2017.
“Total terdapat 9 rute perjalanan KA di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya yang semula direncanakan dilakukan penyesuaian tarif keberangkatan mulai 1 Januari 2018 yang mengalami pembatalan penyesuaian tarif tersebut,” ujarnya.
Sementara itu untuk pemesanan KA-KA PSO keberangkatan mulai 1 Januari 2018 mendatang dengan pemesanan yang mulai dapat dilakukan pada 2 November 2017 untuk keberangkatan 1 Januari 2018 (H-60) di seluruh channel resmi penjualan tiket KA. [riq]

Tags: