Puluhan Operator 108 Diberi Pesangon Rp1 Juta

PT Infomedia Solusi HumaniaSurabaya, Bhirawa
Puluhan eks karyawan PT Infomedia Solusi Humania (ISH) merasa dilecehkan oleh perusahaan karena mereka yang sudah bekerja belasan tahun hanya diberikan pesangon Rp1 juta. Padahal sesuai UU Ketenagakerjaan jika mereka yang bekerja di atas 10 tahun tidak dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK sepihak. Aturan itu juga menyebut kalaupun perusahaan dalam kondisi pailit, maka karyawan harus mendapatkan pesangon sesuai dengan masa kerjanya.
Salah satu karyawan PT ISH, Lilik (37) mengaku kecewa sekaligus merasa dilecehkan dengan perusahaan dimana dirinya sudah bekerja hampir 16 tahun. Mengingat sebagai karyawan di operator 108, dirinya tidak pernah melakukan kesalahan. Karenanya, ketika dirinya mendapat surat dari PT ISH dengan tidak memperpanjang kontraknya, tentu saja membuat ibu dua anak ini stress. Apalagi diketahui pihak perusahaan hanya memberikan pesangon kepada dirinya hanya Rp1 juta.
“Bagaimana saya tidak kaget. Wong selama ini kami dan teman-teman operator 108 sudah bekerja belasan tahun dan tak pernah melakukan kesalahan kok tiba-tiba di PHK. Ini khan tidak manusiawi dan jelas perusahaan sudah melanggar UU Ketenagakerjaan. Belum lagi sikap perusahaan yang telah melecehkan kami dengan hanya memberi pesangon Rp1 juta perorang. Padahal disatu sisi kami sudah mengabdi dan bekerja di 108 rata-rata belasan tahun lamanya,”tambah Lilik sesenggukan, Kamis (19/3).
Karenanya, jika perusahan tidak segera memberikan pesangon yang layak, dirinya bersama puluhan karyawan akan melakukan unjukrasa ke Disnaker Surabaya dan PT ISH.  Apalagi diketahui sejumlah vendor operator 108 ternyata memiliki izin bodong, artinya sudah mati hingga lima tahun lebih. “Melihat kenyataan tersebut, kami akan melaporkan masalah ini ke Komisi E DPRD Jatim,”paparnya.
Sementara itu, kuasa hukum karyawan, Mardi mengaku sangat kecewa dengan sikap PT ISH yang tidak manusiawi. Ini karena 50 karyawan yang di PHK rata-rata sudah bekerja antara 10 tahun sampai 23 tahun. Tapi kenyataannya mereka diperlakukan seperti karyawan outshourching, dimana diputus kerjanya semena-mena. Dan ini jelas melanggar UU Ketenagakerjaan dan ancaman hukumannya pidana.
“Jika sampai minggu depan tidak ada itikad baik dari ISH untuk memberikan pesangon sesuai masa kerja, saya akan membawa masalah ini ke Komisi E DPRD Jatim. Dan tidak menutup kemungkinan akan kita pidanakan terkait pelanggaran UU dan izin yang bodong,”lanjut pria yang juga politisi asal Partai Demokrat. [cty]

Tags: