Puskesmas Dilarang Fasilitasi Fogging untuk Kampanye Caleg

Moh Amin (tengah) saat menyampaikan materi netralitas ASN pada sejumlah ASN Tulungagung, Selasa (19/2).

Tulungagung, Bhirawa
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim melarang Puskesmas memfasilitasi kegiatan fogging (pengasapan) nyamuk DBD (deman berdarah dengue) yang diminta calon anggota legislatif (caleg) dengan tujuan kampanye. Pemberian fasilitas negara untuk kampanye dapat dikategorikan pidana pemilu.
Demikian diungkapkan Ketua Bawaslu Jatim, Moh Amin MPdI seusai acara Sosialisasi Dalam Rangka Pengawasan Pemilu Legislatif, Presiden dan Waki Presiden Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Hotel Crown Victoria Kota Tulungagung, Selasa (19/2).
“Untuk Puskesmas kalau ada permintaan fogging dari caleg pastikan itu bukan untuk kampanye. Pemanfaatan fasiitas negara untuk memihak, menguntungkan dan merugikan salah satu calon bisa-bisa terkena pidana pemilu,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam acara sosialisasi yang diselenggarakan Bawaslu Tulungagung tersebut sejumlah ASN yang berasal dari Puskesmas mengeluhkan permintaan fogging dari caleg yang tiba-tiba di lapangan dimanfaatkan untuk berkampanye. Mereka khawatir dengan tindakan caleg tersebut kemudian akan terkena pidana pemilu.
Menurut Amin, kampanye dengan fasilitas negara tidak diperbolehkan. Tidak hanya fogging tetapi juga pengobatan gratis. “Kalau ada embel-embel kampanye tidak diperbolehkan. Tetapi kalau murni sosial silakan. Silakan lakukan fogging atau sedekah tetapi jangan menyelipkan kampanye dikegiatan sosial,” terangnya.
Beberapa indikasi jika kegiatan fogging atau pengobatan gratis ditumpangi kegiatan kampanye, lanjut Amin, di antaranya penempelan stiker calon di alat fogging, pengenaan kaos parpol atau caleg untuk petugas fogging dan ada ajakan untuk memilih calon.
“Kalau sampai ASN terkena pidana pemilu, disatu sisi diselesaikan lewat pidana pemilu karena keberpihakan, menguntungkan dan merugikan salah satu calon, juga di sisi lainnya lewat rekomendasi KASN. Hukumannya minimal satu tahun pidana untuk pejabat yang berpihak, menguntungkan dan merugikan salah satu calon,” paparnya.
Lebihlanjut Amin mengingatkan posisi ASN sama seperti penyelenggara pemilu. Mereka sama-sama tidak boleh aktif ikut kampanye dalam Pemilu 2019, kendati sudah berada di rumah dan tidak berseragam ASN. “Nge-like saja jam berapa pun di media sosial tidak boleh,” tegasnya.
Menjawab pertanyaan, saat ini Bawaslu Jatim tengah memproses beberapa ASN yang diduga melakukan tidakan keberpihakan, menguntungkan dan merugikan salah satu calon. “Jumlahnya saya tidak ahafal. Tetapi tidak sampai puluhan. Mereka dilaporkan masyarakat karena diduga tidak netral dengan indikasi simbol tangan atau postingan di facebook atau media sosial,” ucapnya.
Ketika ditanya lebihjauh, Amin membeberkan tidak ada ASN dari Kabupaten Tulungagung yang diproses terkait hal tersebut. “Dari ASN yang dilaporkan dari seluruh kabupaten/kota di Jatim dari Tulungagung tidak ada,” pungkasnya. [wed]

Tags: