Rapat Paripurna DPRD Pamekasan Tetapkan Empat Raperda Jadi Perda

Ketua DPRD Pamekasan, H. Halili Yasin menyerahkan empat kepada Bupati Pamekasan Baddrut Tamam.

Pamekasan, Bhirawa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, menggelar Rapat Paripurna penetapan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda),
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Pamekasan, H. Halili Yasin, dan dihadiri Bupati Pamekasan, Ketua PN Pamekasan, Forkopimda, Sekda, kepala OPD, pimpinan Porpol dan sejumlah tamu undangan.
Diacara penetapan keempat Raperda disahkan menjadi Perda dihadiri 30 anggota dewan. Diawali prosesi penandatanganan serta penyerahan Perda itu oleh Ketua DPRD Pamekasan kepada Bupati Pamekasan.
Sedang keempat Raperda menjadi Perda itu di antaranya: 1. Peraturan Daerah ttg Kepemudaan, 2. Peraturan Daerah ttg Dana Cadangan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati tahun 2023, 3. Peraturan Daerah ttg Penyimpanan Sementara dan Pengumpulan limbah bahan berbahaya dan Beracun (B3) dan Peraturan Daerah ttg Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2018.
Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam dalam sambutannya bahwa dengan ditetapkannya keempat Raperda menjadi Perda, maka kita telah memiliki pedoman kebijakan yuridis dan operasional dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Ia berharap agar keempat Perda itu dapatnya dipatuhi dan dilaksanakan secara profesional. “Dengan demikian maka dapat dihindari terjadinya kesenjangan antara seharusnya dengan yang senyatanya,” Pungkasnya.
Sementara Ketua DPRD Pamekasan, Halili Yasin, berharap keempat Perda itu agar bisa berjalan efektif dan mampu memberikan kontribusi bagi peningkatan pelaksanaan pembangunan dalam upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. [din]

Tags: