Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Atas Rencana Tata Ruang Wlayah (RTRW), di DPRD

Kabupaten Sampang.
Persetujuan Bersama Atas RTRW dan Penyampaian Laporan Hasil Reses Sidang ke-V Tahun 2024
Sampang, Bhirawa
DPRD Kabupaten Sampang menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Atas Rencana Tata Ruang Wlayah (RTRW) Dan Penyampaian Laporan Hasil Reses Sidang ke-V Tahun 2024, Senin (26/2/2024).

Rapat tersebut dihadiri langsung PJ Bupati Sampang, Pimpinan DPRD Kabupaten Sampang serta Anggota DPRD Kabupaten Sampang, FORKOPIMDA Kabupaten Sampang, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten beserta seluruh Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Inspektorat, Kepala Kantor, Kepala Bagian dan Camat Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang.

Pada kesempatan itu, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sampang Moh. Iqbal Fathoni menyampaikan Laporan Bapemperda Tentang Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Sampang Tahun 2024-2044.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan Rapat yang telah memberikan waktu dan kesempatan untuk menyampaikan Laporan Bapemperda Tentang Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kab. Sampang Tahun 2024-2044 dalam forum yang terhormat ini,” ucapnya.

Iqbal Fathoni menyampaikan, Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembetukan Produk Hukum Daerah, Penyusunan Peraturan Daerah mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan dan penyebarluasan, maka dalam kesempatan ini dia membeberkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Sampang Tahun 2024-2044 ini, telah melalui berbagai macam tahapan mulai dari pembahasan tingkat 1 (satu) hingga pembahasan tingkat 2 (dua) yang terdiri dari :
1. Pengkajian Raperda oleh Bapemperda dengan TIM RAPERDA pada tahun 2021.
2. Harmonisasi, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi di Kanwil Kemenkum HAM Jawa Timur pada tanggal 21 Desember 2021.
3. Pembahasan Lintas Sektor di Kementerian ATR/BPN tanggal 14 April 2022.
4. Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Verifikasi Aktual Penyelesaian Ketidaksesuaian Lahan Sawah dilindungi (LSD) dengan Rencana Tata Ruang pada tanggal 31 Oktober 2022.
5. Pembahasan Lintas Sektoral Ulang RTRW Kab Sampang tanggal 09 November 2023.
6. Penyampaian Nota Penjelasan Bupati pada tanggal 18 Januari 2024.
7. Pandangan Umum Fraksi-Fraksi pada Tanggal 22 Januari 2024 Jawaban Bupati pada tanggal 22 Januari 2024 8.
8. Pembahasan oleh Bapemperda DPRD Kab. Sampang bersama dengan OPD teknis yang dilakukan mulai dari Tanggal 23 s/d 31 Januari 2024.
9. Pembahasan Finalisasi oleh Bapemperda dengan OPD Teknis dan Tim Raperda pada Tanggal 21 s/d 23 Februari 2024.

Berdasarkan hasil Rapat Finalisasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Sampang Tahun 2024-2044 antara Pimpinan DPRD Kabupaten Sampang, Bapemperda DPRD Kabupaten Sampang, OPD teknis leading sector dan Tim Raperda didapat kesimpulan bahwa :
1. Raperda RTRW ini untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten dengan cara memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan.
2. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sampang Tahun 2012-2032 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan wilayah dan perkembangan hukum saat ini.
3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam diatas maka Raperda Tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Sampang Tahun 2024-2044 tersebut dapat dilanjutkan prosesnya untuk dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Sampang dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Sampang agar kemudian diajukan proses Evaluasi di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Demikian Laporan Bapemperda Tentang Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Sampang Tahun 2024-2044. Terima kasih atas segala saran, dukungan, himbauan dan harapan pada BAPEMPERDA ini semoga dapat lebih baik lagi,” pungkasnya. [lis.dre]

Tags: