Rapergub Final, SK PSBB Diserahkan Hari Ini

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat menggelar jumpa pers di Gedung Negara Grahadi, Selasa (21/4) malam.

Pemerintah Berikan Waktu Tiga Hari untuk Sosialisasi
Pemprov, Bhirawa
Rencana pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tiga daerah Jatim terus dimatangkan. Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim yang dirancang antara Pemprov bersama Forkopimda dipastikan telah final dan akan disosialisasikan pada Pemkot Surabaya, Pemkab Sidoarjo dan Pemkab Gresik.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menuturkan, usulan PSBB untuk tiga daerah telah disetujui Menteri Kesehatan (Menkes) melalu surat bernomor HK.01.07/Menkes/264/2020. Surat ini sekaligus memberikan kepastian dari surat Pemprov yang dikirimkan ke Menkes. Maka, di pemprov saat ini terus dilakukan finalisasi Pergub yang prosesnya telah dilakukan sejak Minggu (19/4) malam lalu.
“Malam ini, (kemarin) Pak Sekda (Heru Tjahjono) akan mengkordinasikan dengan Forkopimda di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik. Kalau malam ini sudah disosialisasikan draft Rapergub, maka besok (hari ini) akan kita dengarkan presentasi dari rancangan Perwali dan rancangan Perbup,” tutur Khofifah dalam konfrensi pers di Gedung Negara Grahadi, Selasa (21/4).
Khofifah berharap, aturan di dalam rancangan Pergub ini nyambung dengan rancangan Perwali dan rancangan Perbup. Persambungan ini sangat penting supaya semua upaya dapat berseiring dan terukur dalam menghentikan penyebaran covid-19. Jika sore hari presentasi itu final, malam hari ini Pergub PSBB dan keputusan gubernur untuk wali kota dan bupati.
“Jika sore hari presentasi itu sudah final. Maka, besok malam keputusan gubernur akan kita serahkan secara langsung dengan Pergub Jatim. Pada posisi ini di Pemprov sebenarnya pergub ini sudah final,” tutur Khofifah.
Khofifah mengatakan, masing-masing bupati dan wali kota memiliki otoritas untuk mendetailkan break down dari pergub ini. “Setelah itu kita akan melakukan sosialisasi bersama Forkopimda provinsi dan kabupaten/kota. Kemungkinan kita butuh tiga hari sosialisasi,” tutur dia.
Dalam kesempatan itu, Khofifah merilis update penambahan kasus positif covid-19 di Jatim sebanyak 15 orang. Penambahan tersebut tersebar di Surabaya sebanyak 11 kasus, tiga di Sidoarjo dan satu di Bangkalan. Sehingga, total kasus positif di Jatim sebanyak 603 orang dengan jumlah yang masih dirawat 444 orang. “Alhandulillah kita mendapat informasi ada dua yang terkonversi negatif. Satu di Sidoarjo dan satu di Surabaya. Kita juga turut berduka ada dua pasien yang meninggal dari Kota Surabaya,” tutur Khofifah.
Menanggapi persetujuan PSBB ini, Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M Fikser mengatakan, saat ini Pemkot Surabaya menunggu Pergub (peraturan gubernur) soal PSBB turun. Pergub tersebut yang nantinya dijadikan acuan apa dan bagaimana PSBB di Kota Pahlawan dan dua kabupaten lainnya.
“Setelah Pergub itu turun, baru kami membuat Perwali (peraturan wali kota) sebagai turunannya. Apa saja yang dilakukan nanti saat PSBB akan tertuang dalam perwali,” kata Fisker, saat dikonfirmasi, kemarin.
Selama Pergub belum turun, Pemkot Surabaya belum bisa bertindak jauh soal PSBB. Namun yang pasti, kata Fikser, Pemkot Surabaya telah melakukan beberapa usulan agar masuk dalam pergub. Beberapa masalah itu seperti soal transportasi, pendidikan dan kesehatan. “Saat pertemuan dengan gubernur beberapa waktu lalu, kami membahas apa saja yang dilakukan saat PSBB. Tidak hanya Kota Surabaya, tapi juga Sidoarjo dan Gresik juga melakukan hal yang sama,” katanya.
Sementara itu dalam keterangan pers, Menkes Dokter Terawan menjelaskan, persetujuan PSBB di Surabaya Raya ditetapkan dengan sejumlah pertimbangan. Antara lain, kajian epidemiologi, pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya yang dilakukan tim teknis Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
“Setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, kami menyetujui usulan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. Jadi PSBB bisa diterapkan di sana,” ujarnya.
Dengan persetujuan itu, selanjutnya pemerintah daerah setempat wajib melaksanakan PSBB, serta konsisten melakukan sosialisasi pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. PSBB itu dilaksanakan selama masa inkubasi, dan bisa diperpanjang kalau masih ada bukti penyebaran Covid-19. [tam,iib]

Tags: