Ratusan Ribu Warga Nganjuk Tidak Punya KTP

Surat keterangan KTP sementara akibat Dispendukcapil Nganjuk kehabisan persediaan keping KTP, Kamis (8/10).

Surat keterangan KTP sementara akibat Dispendukcapil Nganjuk kehabisan persediaan keping KTP, Kamis (8/10).

Nganjuk, Bhirawa
Program e-KTP beberapa waktu lalu ternyata belum mampu memberikan layanan yang prima terkait data kependudukan. Terbukti, ratusan ribu masyarakat Nganjuk belum memiliki KTP sesuai sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 470/327/SJ/2014 tentang Kependudukan.
Tercatat 974.416 warga yang wajib KTP ternyata yang telah masuk perekaman data baru sebanyak  841.259  jiwa. Dari jumlah tersebut Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Nganjuk baru mencetak sebanyak  732.179 KTP. Sisanya sebanyak 109.000 individu yang belum terlayani, karena keterbatasan keping KTP yang lambat suplainya.
Keterbatasan jumlah keping KTP juga menjadi penyebab gagalnya layanan cepat. Karena keping KTP produk droping dari pusat. Daerah tidak diperbolehkan mencetak sendiri. Untuk itu, kepada warga yang sedang mengurus KTP diberikan surat keterangan KTP sementara selama KTP yang asli masih dalam proses cetak.
Hal lain yang menjadi penyebab belum optimalnya layanan KTP adalah keterbatasan jumlah operator.  Kapasitas jumlah petugas dengan limpahan pekerjaan  tidak seimbang, sehingga operator sering mengalami kondisi overload. “Akhirnya mempengaruhi kecepatan pemrosesan KTP,”  kata Kadispenduk Capil Nganjuk Zabanudin SH.
Diakuinya untuk mengatasi problem overload harus ada penambahan tenaga operator, tapi, hal ini tidak bisa dilakukan serta-merta karena keterbatasan anggaran. “Harus  mendapatkan persetujuan dari kepala daerah,” jelasnya.
Zabanudin juga mengaku tidak bisa berbuat banyak kecuali mengambil kebijakan  mengoptimalkan sumber daya yang ada, meskipun dalam catatan  masih banyak  jumlah penerbitan  KTP yang tertunda.
Akibat kendala tersebut Dispendukcapil, belum bisa menerapkan program layanan one day service  atau mencetak KTP dalam waktu sehari.
Kondisi tersebut diperparah dengan keterbatasan alat dukung seperti gangguan teknologi pengiriman data melalui jaringan internet yang sering putus. Hal ini tiak bisa dihindarkan karena kondisi alam wilayah di Kabupaten Nganjuk yang tidak stabil menyebabkan jaringan sering terputus sehingga komunikasi data tidak lancar. “Ini mempengaruhi proses pencetakan KTP,” ujar Zabanudin.

Akte Kelahiran 75%
Sementara itu hasil Rapat Kerja Nasional Pencatatan Sipil Angkatan II Surabaya, 6 – 8 oktober 2015 di Surabaya akhirnya menghasilkan beberapa rumusan. Di antaranya pemerintah pusat siap mewujudkan cakupan kepemilikan akte kelahiran sebesar 75% pada 2015.
Hal tersebut sebagaimana ditargetkan dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2015 – 2019 yang telah disepakati dalam Rakernas tahun ini.
Hal ini diungkapkan Direktur Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri yang juga salah satu tim dalam Rumusan Hasil Rapat Kerja Nasional Pencatatan Sipil Ir Anny Julistiani MBA saat datang ke Surabaya.
Anny mengatakan, untuk mewujudkan hal tersebut memang perlu dilakukan langkah-langkah dari Pemerintah Pusat, Pemprov dan Pemkab/Kota.  “Pemerintah Pusat segera menyelesaikan peraturan pelaksanaan tindak lanjut dari UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,” katanya, Kamis (8/10).
Selain itu, memfasilitasi pemkab/pemkot dalam upaya peningkatan cakupan kepemilikan akte kelahiran di kalangan anak usia 0 – 18 tahun, melakukan konversi data kepemilikan akte kelahiran sebelum SIAK ke dalam SIAK bagi daerah yang memiliki back-up data kepemilikan akta kelahiran sebelum SIAK.
Sedangkan untuk Pemprov yakni memaksimalkan komunikasi dan koordinasi dengan 181 kabupaten/kota yang termasuk dalam wilayah provinsi masing-masing agar dapat mencapai target peningkatan cakupan kepemilikan akte kelahiran di kalangan anak  yang telah ditetapkan.
Di sisi lain, lanjut Anny, perlu upaya memaksimalkan fasilitasi penyelesaian permasalahan di kabupaten/kota dalam upaya meningkatkan cakupan kepemilikan akte kelahiran di kalangan anak, mengkoordinasikan setiap langkah yang dilakukan oleh pemkab/pemkot.
“Tentunya juga memfasilitasi seluruh operasionalisasi SIAK baik untuk pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil khususnya untuk peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran di kalangan anak   0 – 18 tahun,” tandasnya. [ris,rac]

Tags: