Razia Siang Bolong di Indekos Pacar Kembang

Delapan pasangan kumpul kebo di data petugas gabungan di depan indekos Jalan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Rabu (8/2) kemarin. [Gegeh Bagus Setiadi/bhirawa]

(Dapati Warga Inggris dan Anak di Bawah Umur Tinggal Seranjang)
Surabaya, Bhirawa
Keberadaan rumah sewa atau kos-kosan yang ada di Kota Surabaya masih menjadi sarang kemaksiatan. Pasangan tanpa ikatan nikah sering kali ditemukan saat pendataan penduduk. Mulai dari yang masih berusia muda maupun sudah berumah tangga. Bahkan, orang asing (OA) juga sering didapati di tempat tersebut.
Peran serta masyarakat kali ini memang dibutuhkan jika mengetahui gerak-gerik aneh para penghuni kos. Dari laporan wargalah, petugas bisa melakukan pendataan penduduk. Apalagi, dengan ditiadakannya yustisi kependudukan, petugas sudah tidak bisa memberikan sanksi tegas.
Pada Rabu (8/2) kemarin, petugas gabungan merazia kos-kosan di Jalan Pacar Kembang II Nomor 68, Kecamatan Tambaksari. Dalam razia tersebut petugas mendapati delapan pasangan kumpul kebo. Mereka langsung diamankan dan dilakukan pendataan oleh petugas.
Dari masing-masing pasangan, ada warga asing asal Inggris yang tinggal sekamar dengan perempuan asal kota Batu, Malang. Mereka pun tak luput dari pendataan petugas. Ironisnya, dari jumlah tersebut, tiga pasangan usianya masih di bawah umur yang diduga masih sekolah.
“Untuk yang orang asing, kami serahkan ke Satpol PP Kota Surabaya untuk mendalami lebih jauh. Sedangkan, pasangan yang masih sekolah langsung diserahkan ke Liponsos (Lingkungan Pondok Sosial) Surabaya,” kata Camat Tambaksari Ridwan Mubarun kepada Harian Bhirawa, kemarin.
Warga asing tersebut, lanjut Ridwan, bernama Searle Robin David yang mengantongi visa wisata dari Malaysia. Bule berawakan jakung tersebut mengaku tinggal di Surabaya sejak Bulan Desember 2016 waktu perayaan Natal.
“Kalau dokumennya tidak masalah karena masa izinnya sampai 2017. Yang jadi masalah ini tidak ada ikatan nikah dan sering menginap di kos yang bernama Dian (Warga Batu).” ujarnya.
Ridwan bahkan sempat kaget lantaran pemilik kos yang tergolong murah di bawah Rp 500 ribu ini adalah seorang Ketua Rukun Tetangga (RT). “Itu kos-kosan bebas dan memang tergolong murah. Kami dapat laporan dari Ketua RW VI bahwa pemilik kos bebas adalah Ketua RT,” jelasnya.
Lebih lanjut mantan Camat Rungkut ini menjelaskan, dari delapan orang yang terjaring, satu orang tidak memiliki kartu identitas penduduk. Sedangkan, yang di bawah umur ini ada yang dari Madiun, Madura dan Surabaya.
“Kami akan rutin melakukan pendataan setiap minggunya. Khususnya pada kos-kosan yang tergolong murah dan bebas,” katanya. (geh)

Tags: