Rekom Bongkar Paksa PT DG Keluar 2 Pekan

Surabaya, Bhirawa
Usai mananggapi laporan dugaan pembongkaran pagar dan taman di Perumahan Darmo Green Garden, Surabaya. Ketua Tim Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) DR Manager Nasution MA menyatakan dua pekan lagi rekomendasi pengusutan kasus ini akan keluar.
“Usai melakukan pengecekan, kami sudah mengumpulkan beberapa keterangan dan data pendukung dari beberapa pihak. Dua pekan ke depan kita bisa keluarkan rekomendasi atas pengusutan permasalahan ini,” ujar DR Manager Nasution saat ditemui di Pengadilan Tinggi Surabaya, Kamis (13/8).
Pengeluaran rekomendasi ini, lanjut Manager, akan dibuatnya setelah dirinya bersama tiga orang anggota tim mendatangi Pemkot Surabaya, Kamis (13/8). Pihaknya mengaku, saat di Pemkot dirinya ditemui oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Surabaya, Yayuk Eko Agustin, dengan didampingi beberapa kepala dinas terkait.
Manager berharap, dengan adanya rekomendasi yang akan dikeluarkan nanti, hasilnya diharapkan dapat mengakomodir kepentingan kedua belah pihak. “Dengan rekomendasi yang akan dikeluarkan oleh Komnas HAM, semoga dapat menjadi jalan keluar bagi permasalahan keduanya,” tegas manager.
Terpisah, saat dikonfirmasi wartawan, Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Surabaya Yayuk Eko Agustin membenarkan kedatangan tim dari Komnas HAM. “Selain mengklarifikasi soal Darmo Green Garden, tim Komnasham juga menanyakan soal permasalahan Tunjungan dan Lontar,” terangnya.
Ia pun mengakui bahwa Pemkot sudah mengetahui soal putusan tingkat banding yang isinya memenangkan gugatan pihak pengembang perumahan yaitu PT Darmo Greenland (DG). “Soal itu biro hukum kami telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan PTUN tersebut,” tambahnya.
Sebagaimana diberitakan, polemik ini berawal sejak tahun 2012. Diawali dengan hearing di DPRD Kota Surabaya, pihak penggembang mendapat panggilan dari DCKTR, terkait rencana jalan yang melintasi perumahan tersebut. Tidak ada masalah dengan rencana jalan yang digagas oleh Pemkot, pihak penggembang mengaku menyetujui.
Namun, soal ganti rugi, tidak ada titik temu antar kedua pihak. Dengan bertameng pada Pasal 11 ayat 1 Perda no 7 tahun 2009 tentang bangunan, pihak Pemkot akhirnya nekat menerbitkan surat peringatan untuk membongkar pagar pembatas perumahan Darmo Green Garden, Surabaya. [bed]

Tags: