Rekom Pilwali, Wisnu Sebut Ada Hak Prerogatif Ketum DPP

Foto Ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Surabaya masih tahun depan. Namun gaungnya sudah mulai terasa dan partai-partai politik sudah mulai memunculkan calonnya, untuk mendapatkan respon warga Kota Pahlawan.
Salah satu nama yang sejak lama sudah muncul adalah Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kota Surabaya, Wisnu Sakti Buana (WS). Sosoknya yang menjabat Ketua DPC tidak membuatnya menjadi jumawa dengan mudah mendapatkan rekom, untuk menjadi salah satu kontestan Pilwali Surabaya pada 2020 mendatang.
Menurut Wisnu, tidak menutup kemungkinan sosok yang direkom oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP dalam Pilwali 2020, adalah nama yang tidak termasuk di dalam penjaringan partai di tingkat DPC.
Sebab, dalam AD/ART Partai ada hak prerogatif (hak istimewa) Ketua Umum DPP PDI Perjuangan untuk menentukan siapa yang direkom dalam Pilwali Surabaya 2020 nanti.
Whisnu mencontohkan, sejarah terpilihnya nama Tri Rismaharini pada Pilwali 2010 yang juga bukan dari penjaringan di tingkat DPC. “Surabaya dulu Ibu Risma tidak terjaring di Rakercabsus, tapi keputusan DPP Bu Risma dan pak Bambang yang direkom. Kalau bicara tradisi, ya tidak ada tradisi yang pakem,” ujar Whisnu, usai Halal Bihalal bersama ASN di Balai Kota Surabaya, Senin (10/6).
Whisnu mengatakan, memang ada mekanisme partai nanti saat penjaringan bakal calon. Saat ini juklak dan jiknisnya belum keluar dari DPP. Biasanya mekanismenya dijaring dari bawah, melalui rakercabsus mengusulkan sejumlah nama ke DPD, kemudian dibawa ke DPP.
“Usulan itu sebagai bahan masukan DPP. Tapi tetap keputusan ada di DPP partai, dan perlu diingat dalam AD/ART partai ada hak prerogatif Ketua Umum dalam menentukan kebijakan politik ini,” katanya.
Menanggapi mulai ada beberapa tokoh yang bermunculan dalam isu suksesi Pilwali 2020, Wakil Wali Kota Surabaya ini tidak mempermasalahkan. Menurutnya, Pilwali adalah ajang pesta demokrasi yang semua warga negara memang memiliki hak dipilih dan memilih. “Monggo saja, kalau muncul itu kan hak masing-masing pribadi. Diatur dalam Undang- Undang Dasar kok, setiap warga negara punya hak dipilih dan memilih,” ujarnya. [iib]

Tags: