Remaja Kurir Ganja Divonis Enam Tahun Penjara

Terdakwa WBP usai menjalani vonis hukuman atas kepemilikan narkoba jenis ganja seberat 3,6 kilogram di PN Surabaya, Senin (15/10).[abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Terbukti menjadi kurir ganja seberat 3,6 kilogram, terdakwa berinisial WBP (17) divonis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Cristina selama enam tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (15/10). Selain tuntutan pidana, terdakwa harus menjalani pelatihan kerja selama tiga bulan.
Pembacaan putusan ini dibacakan Jaksa Siska di Ruang Sidang Anak PN Surabaya. Jaksa menyebut perbuatan terdakwa melanggar Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sebelum membacakan putusan, ada beberapa pertimbangan dari JPU Siska terkait hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa. Adapun hal yang memberatkan, yaitu terdakwa anak ini sudah pernah dihukum. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, masih anak-anak dan tidak tahu dampak dari perbuatannya.
“Menjatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun. Karena terdakwa masih anak-anak maka diwajibkan mengikuti pelatihan kerja selama tiga bulan dan menjalani hukuman di TPKA Blitar,” kata Jaksa Siska.
Menanggapi vonis itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya menerima vonis tersebut. “Karena terdakwa juga tidak terbukti mengonsumsi, dia hanya disuruh pada saat dia membutuhkan uang,” ucapnya.
Selain itu, Sandy menambahkan dengan ditambah hukuman pelatihan kerja terdakwa bisa dididik dengan baik. “Sebab anak ini tidak ada pendampingan dari orangtua, terlebih pasca dia keluar dari tahanan,” tandasnya.
Diketahui, pada 30 Agustus 2018 WBP menerima 4 paket ganja yang masing-masing seberat 1 kilogram. Barang tersebut diantar sendiri oleh WBP menuju Malang. Kemudian terdakwa mendapat perintah lain dari insial Cak untuk menyerahkan ganja tersebut ke Mail (DPO) sebanyak 1 paket seberat 850 gram dan 1 paket lagi seberat 900 gram ke Jalan Dharmahusada Surabaya.
Namun naas, mereka ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Kepada petugas, WBP mengaku mendapatkan komisi sebesar 10 persen oleh seseorang yang memerintahnya, yakni berinsial Cak. [bed]

Tags: