Rencana Drive Thrue BRI Kota Malang Ditolak Dewan

Drive Thrue BRIKota Malang, Bhirawa
Pembangunan Alun-alun Merdeka menggunakan dana corporate social responsibility (CSR) BRI tampaknya tidak akan berjalan mulus. Pasalnya anggota DPRD Kota Malang, mempersoalkan  pembuatan  Drive Thrue  Anjungan Tunai Mandiri (ATM), di kawasan tersebut.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Malang Hadi Susanto, Hadi Susanto, di sela-sela sidak DPRD Malang, Senin (22/12) kemarin mengutarkan, di kawasan tersebut akan dibangun ATM, berarti ada  nilai bisnisnya. Itu jelas melanggar aturan.
“Ada klausul sewa menyewa harusnya dikomunikasikan dahulu kepada pihak dewan karena sesuai dengan peraturan, tanah Negara yang sudah menjadi fasilitas umum tidak boleh digunakan untuk fasilitas bisnis. Kalau BRI mendirikan ATM disana berarti ada fasilitas Negara yang digunakan bisnis,” tutur Hadi Susanto.
Pihaknya juga menyampaikan apabila Pemkot Malang, melakukan MoU dengan BRI terkait dengan pendirian Drive Thrue ATM, tidak bisa dilakukan tanpa ada kesepakatan dengan dewan. Hal senada juga disampiakan Sukarno,  Ketua  Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Malang, yang ikut pada sidak tersebut. Menurut dia, dewan menunggu penyerahakan draf MoU antara BRI dengan Pemkot. Namun sejauh ini, Pemkot Malang belum menyerahkan.
Pada rencana revitalisasi alun-alun Kota Malang itu, terdapat dua perjanjian,  satu perjanjian CSR revitalisasi alun-alun, dan  satu perjanjian lagi merupakan perjanjian  kerjasama untuk Drive Thrue ATM. Untuk menghindari persoalan dikemudian hari,  anggota dewan akan melakukan rapat gabungan antar fraksi guna menyelematkan aset budaya Kota Malang dari kepentingan pengusaha.
Dewan lanjutnya, akan mempelajari secara detail, masalah ini. Bahkan pihaknya juga mengancam akan melakukan interpelasi kepada Wali kota Malang Muhammad Anton, dalam waktu dekat ini. Sidak yang diikuti oleh Wakil Ketua DPRD Rahayu Sugiarti itu,  melihat dari dekat beberapa fasilitas Pemkot di Alun-alun Merdeka yang akan dijadikan  fasilitas ATM BRI  di Pos Satpol PP, dan beberapa tempat lainnya.
Sementara itu,  Ketua Fraksi Amanat Nasional (PAN) Subur Triono, menambahkan pengelolaan Alun-alun Merdeka oleh pihak ketiga jangan sampai merusak fungsi sosial Alun-alun merdeka. Pihaknya tidak melarang pembangunan dilakukan oleh pihak ketiga melalui dana CSR. Namun demikian CSR perusahaan tidak boleh ada kompensasi pemasangan iklan apapun.
Itu lanjut Subur terjadi di pembangunan Hutan Malabar. Pihaknya menilai CSR oleh salah satu prodak kosmetik itu, mirip dengan kompensasi iklan. Karena ditempat tersebut dipasang promosi produk iklan yang berlebihan. “Ini sebenarnyua promosi atau CSR, kami akan menanyakan juga kejelasnnya. Jangan sampai fasilitas umum ini menjdi sarana pasang iklan gratis bagi perusahasn,” tutur Subur Triono. [mut]

Tags: