Renovasi Dimulai, Pemkab Malang Jual Aset Stadion Kanjuruhan

Pintu Utama Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang terlihat tertutup pagar seng pertanda stadion setempat sudah mulai dilakukan renovasi.

Kab Malang, Bhirawa
Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) melalui PT Waskita Karya, sebagai pemenang tender sudah mulai membongkar Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Jalan Trunojoyo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Renovasi stadion tersebut karena sebelumnya terjadi tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu, yang memakan korban jiwa hingga 135 orang supporter Aremania.

Stadion Kanjuruhan yang sebelumnya menjadi home base klub Arema FC tersebut, masih kurang memenuhi standart Fédération Internationale de Football Association (FIFA), sebagai stadion bertaraf internasional. Namun, dengan renovasi bangunan stadion itu, permasalahannya tidak hanya sebagian masyarakat terutama supporter Aremania dan keluarga korban tidak setuju dengan adanya pembongkaran Stadion Kanjuruhan, karena dianggap menghilangkan tempat kejadian perkara (TKP) Tragedi Kanjuruhan.

Namun, permasalahannya juga pada aset milik Pemkab Malang, yang diduga diperjual belikan tanpa melalui aturan. Sehingga memunculkan persepsi masyarakat bahwa aset Pemkab Malang dijual kepada pihak ketiga tanpa adanya lelang.

Tapi hal ini telah dibantah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang, Rabu (20/9), kepada Bhirawa, bahwa sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya telah memanggil beberapa calon rekanan yang minat untuk melakukan pembongkaran bagian dalam Stadion Kanjuruhan.

“Setelah kita umumkan, ternyata ada tujuh calon rekanan yang minat melakukan pembongkaran. Mereka semua kami undang, tapi yang datang hanya lima orang calon rekanan,” terangnya.

Menurutnya, pemanggilan para calon rekanan tersebut dilakukan untuk menjelaskan tentang mana saja aset yang bisa dibeli oleh rekanan tersebut. Sedangkan aset yang bisa di jual langsung itu yang mengalami penyusutan, dan dilakukan penjualan langsung.

“Tentunya sudah dilakukan penilaian penyusutan aset oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang. Dalam pembongkaran itu, penjualan langsung seperti pembongkaran atap stadion, pagar besi, dan kursi penonton, termasuk material paving,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Firmando juga menyampaikan, mencari rekanan yang berminat dengan harga penawaran tertinggi untuk disumbangkan ke APBD. Sedangkan untuk penghapusan aset dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), untuk dilakukan pelelangan atau penjualan.

Pihaknya juga akan melakukan verifikasi berkas pengajuan penawaran yang diajukan oleh calon rekanan atau pembeli barang yang mengalami penyusutan. “Kewenangan untuk menjual asset negara yakni KPKNL, seperti lampu stadion, genset, tiang, dan kabel listrik. Sehingga penyusutan asset yang boleh dijual langsung kepada pihak ketiga,” ujarnya. [cyn.iib]

Tags: