Respons Pembubaran Ormas

foto ilustrasi

Pemerintah dengan kewenangan yang diberikan undang-undang, telah membubarkan beberapa ormas Islam. Niscaya akan menimbulkan pro dan kontra. Walau secara umum (mayoritas), masyarakat merespons positif pembubaran ormas, terkait gerakan radikal. Pemerintah memiliki data rekam jejak ormas (organisasi kemasyarakatan) yang dibubarkan. Sehingga, pro maupun kontra, harus dilakukan melalui saluran hukum, di Pengadilan.
Selama dua dekade terakhir (sejak tahun 1997), aksi radikalisme dilakukan oleh kelompok ekstrem kiri dan kanan. Bahkan gerakan dakwah (yang seharusnya membawa kedamaian), juga disusupi radikalisme. Menyebabkan perselisihan pada tataran umat. Berbeda paham (dengan kelompok radikal kanan), dituduh bid’ah, lembek (lemah iman), sampai di-kafir-kan. Gerakan radikalisme (ekstrem kiri dan kanan) telah nyata-nyata mengancam ketenteraman dan keamanan nasional.
Berbagai penyiaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, telah dimanfaatkan untuk propaganda berlabel dakwah. Padahal isinya, hanya olok-olok kelompok lain. Walau sebenarnya, “geng” radikalisme sulit berkembang di Indonesia, karena menjadi musuh sosial bersama. Namun perlu waspada, radikalisme yang eksklusif menyasar kelompok potensial pemuda.
Aksi radikalisme, biasa berlindung di balik isu demokrasi dalam menjalankan keyakinan agama. Organisasi “bawah-tanah” radikalisme juga berkembang, membonceng HAM. Beberapa aksi radikalisme berhasil “memperoleh tempat” di berbagai kalangan. Terutama yang tidak paham keagamaan. Begitu pula ISIS (Islamic State in Iraq and Syria) sebenarnya tidak berdakwah sendiri. Melainkan ber-simbiose dengan kelompok minoritas yang telah ada.
Dengan ciri eksklusif, gerakan radikal (kanan) mudah dibedakan dengan gerakan dakwah sosial ormas keagamaan lain. Yakni, tidak mau dikategorikan Muhammadiyah, sekaligus sangat anti-pati terhadap NU (Nahdlatul Ulama)! Bersyukur, hampir 100% rakyat Indonesia mengutuk cara dakwah radikal. Bahkan rakyat secara komunitas membentengi diri dari penyusupan ekstremisme.
Pemerintah, konon, telah lama (sejak tahun 2002) mengendus maraknya gerakan radikalisme melalui ormas keagamaan (Islam). Bahkan sejak tahun 2010, semakin banyak “pesantren” yang dapat digolongkan sebagai penyebar radikalisme. Saat ini tak kurang dari 40-an lembaga pesantren, sering menyebar ajaran olok-olok kepada mayoritas muslim Indonesia. Pesantren radikal ini tersebar di seluruh pulau Jawa, mayoritas berada di Jawa Timur dan Jawa Barat.
Tetapi masyarakat di sekitar pesantren garis keras, juga telah waspada. Telah berkoordinasi dengan MUI, serta aparat keamanan setempat. Penolakan rakyat akan sangat bermanfat, karena secara hukum Indonesia belum memiliki peraturan yang melarang warganya bergabung dengan organisasi kemasyarakatan. Lebih lagi, gerakan dakwah ekstremitas juga berlindung di balik kebebasan keagamaan, yang dijamin konstitusi.
UUD pasal 28E ayat (1) menyatakan, “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya … .” Begitu pula UUD pasal yang sama pada ayat (2), tentang kebebasan meyakini kepercayaan, sekaligus menyatakan pikiran (berdakwah). Serta pasal 28E ayat (3) tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Penyataannya, ormas radikal selalu bersifat ambivalen. Yakni, berlindung di balik UUD, namun sekaligus berupaya agar UUD diganti dengan asas yang lain. Yakni, sosialisme dan komunisme (radikal kiri). Serta diganti ber-asas khilafah (radikali kanan). Bahkan sebagian ormas (dan pesantren) yang dibubarkan (status badan hukumnya) telah menganjurkan jihad melawan pemerintah yang sah.
Gerakan radikal, terbukti telah enimbulkan konflik internal umat beragama, niscaya sangat meresahkan. Bisa berujung tawur sosial. Seperti sering terjadi (antaralain di Sampang, Madura). Hal yang sama juga terjadi pada kelompok agama selain Islam. Antaralain di Tolikara (Papua). Tak jarang, dakwah keagamaan juga ber-altar pemerasan ekonomi terhadap anggotanya.  Sehingga sebaiknya, masyarakat (muslim) tetap mengikuti dakwah ajaran yang paling umum. Sepert istighotasah, yang selalu men-damai-kan.

                                                                                                                 ——–   000   ———

Rate this article!
Respons Pembubaran Ormas,5 / 5 ( 1votes )
Tags: