Ribuan Pasutri Kota Satri Pasuruan Ternyata Belum Miliki Akta Nikah

Pasutri warga Kota Pasuruan saat nikah di KUA Kota Pasuruan. Saat ini, ribuan pasutri di Kota Pasuruan tak miliki akta nikah. [hilmi husain/bhirawa]

Kota Pasuruan, Bhirawa
Meski dijuluki sebagai kawasan kota santri, namun ternyata tidak semua pasangan suami istri (Pasutri) di Kota Pasuruan memiliki akta nikah. Bahkan, angka Pasutri yang belum memiliki akta nikah mencapai ribuah .
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Pasuruan, Suhari menyatakan ada 6.592 pasutri di Kota Pasuruan saat ini masih belum memiliki akta nikah.
“Total pasutri yang terdata di pencatatan sipil sampai saat ini berjumlah 97.391. Dari total itu, ternyata 90.799 pasutri sudah memiliki akta nikah. Dan sisanya sebanyak 6.592 belum memiliki akta nikah,” papar Suhari, Minggu (17/12).
Menurut Suhari, dari ribuan pasutri yang tak memiliki akta nikah, ada beragam alasan. Mulai akta nikah hilang atau nikah siri.
“Padahal akta nikah sangatlah penting. Yakni, selain keabsahan atas adanya pernikahan juga memudahkan pengurusan dokumen serta memastikan istri mendapatkan haknya. Termasuk pula kesejahteraan anak lebih terjamin dan pengurusan hak asuh anak lebih mudah,” papar Suhari.
Ia mengharapkan agar ribuan warga Kota Pasuruan yang belum memiliki akta nikah supaya secepatnya melakukan pengurusan. Karena selain pengurusan akta nikah mudah, saat ini tak dipungut biaya alias gratis.
Persyaratannya adalah pasutri diminta membawa KTP, KK, akta kelahiran, ijazah terakhir hingga surat kematian atau akta cerai bagi yang sudah menikah.
“Pengurusan akta nikah mudah dan gratis. Apabila tidak memiliki akta nikah, legalitasnya tak diakui negara,” terang Suhari. [hil]

Tags: