Risma Panggil Bawas PD Pasar Surya

Timbulkan Multi Tafsir
Risma juga menegaskan tidak bisa memberikan suntikan dana untuk membantu pelunasan pajak yang dialami PD Pasar Surya. Satu-satunya jalan bisa dilakukan dengan meminta pengampunan pajak. Permintaan pengampunan pajak oleh wali kota dua periode tersebut justru menimbulkan multi tafsir dimata Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jatim I.
Permintaan pengampunan pajak tersebut dikhawatirkan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur I Ardhie Permadi. Ia mengutarakan bahwa ada satu perbedaan antara apa yang diinginkan Wali Kota Surabaya dengan terminologi (peristilahan) yang digunakan.
“Jadi, kita sama-sama eksplore dulu apa yang dimaksud dengan kata-kata pengampunan pajak oleh Bu Risma (Wali Kota Surabaya). Baru kemudian kita sesuaikan aturan di Undang-Undang perpajakan. Kita tunggu dulu keinginannya seperti apa,” kata Ardhie saat ditemui di Kanwil DJP Jawa Timur I Jalan Jagir Wonokromo Surabaya, Kamis (20/4) kemarin.
Itu artinya, lanjutnya, ada perbedaan persepsi apa yang dimaksud dari pengampunan pajak oleh Wali Kota Surabaya dan apa terminologinya. “Memang harusnya dipertemukan dulu ya,” jelasnya.
Ardhie mengutarakan bahwa wajib pajak yang mempunyai tunggakan pajak harus dilunasi. Pasca melayangkan surat ke PD Pasar Surya, ia juga memastikan ada suatu pertemuan antara wajib pajak dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP). “Tapi, kami masih menunggu juga hasilnya seperti apa dari pertemuan tersebut,” ujar pria asal Jakarta ini.
Ditanya terkait niat Wali Kota Surabaya membantu menangani permasalahan BUMB milik Pemkot Surabaya dengan berkomunikasi ke Dirjen Pajak Kementrian Keuangan, Ardhie tidak mempermasalahkannya. “Tidak apa-apa. Artinya Bu Risma ingin mendapatkan suatu pemahaman tentang bagaimana menyelesaikan sengketa perpajakan. Itu suatu langkah yang boleh saja dilakukan,” pungkas Ardhie.
Ardhie kembali mengimbau kalau sudah masuk di area penagihan pajak tentunya ada sejumlah utang pajak yang harus dilunasi oleh wajib pajak. “Nah, penyelesaiannya tentunya bagaimana cara melunasi hutang pajaknya,” imbuhnya.
Beberapa upaya juga telah dilakukan Kanwil Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jatim I mulai dari menerbitkan surat teguran, surat paksa, pemblokiran, menyita aset, dan melakukan pencegahan ke luar negeri. “Itu dalam rangka menagih utang pajak,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini akan meminta pengampunan ke Dirjen Pajak untuk menyelesaikan tunggakan pajak PD Pasar Surya yang nilainya mencapai Rp 8 miliar.

Rate this article!
Tags: