Risma Panggil Bawas PD Pasar Surya

Usulkan Dana Cadangan
DPRD Kota Surabaya mengusulkan pengucuran dana cadangan dari Pemkot Surabaya  untuk melunasi tunggakan pajak PD Pasar Surya senilai Rp 8 miliar. Namun penggunaan dana cadangan ini harus melalaui persetujuan legislatif.
“Ada dana cadangan, tetapi harus melalui persetujuan dari DPRD Surabaya,” kata Wakil Ketua DPRD Surabaya Masduki Toha saat ditemui di gedung DPRD Surabaya, Kamis (20/4).
Menurut Masduki, potensi penggunaan dana cadangan bisa dilakukan mengingat situasi darurat setelah semua rekening PD Pasar Surya diblokir oleh Dirjen Pajak kanwil Jatim.   “Ini kondisi emergensi, kalau tidak diselamatkan maka seluruh kegiatan PD Pasar berhenti,” katanya.
Apalagi, lanjut dia, PD Pasar mempunyai potensi menghasilkan PAD untuk menopang anggaran Pemkot Surabaya. Maka jika tidak diselesaikan secepatnya, maka akan secara tidak langsung bisa mempengaruhi PAD.
Saat ditanya apakah bisa diatasi dengan APBD Surabaya 2017, Masduki mengatakan untuk mengatasi persoalan tersebut tidak bisa menggunakan APBD karena tidak masuk dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). “Kalau menggunakan APBD murni ya tidak bisa karena tidak pernah dibahas dalam KUA PPAS,” terangnya.
Saat ditanya apakah ada unsur kesengajaan dari PD Pasar untuk tidak membayar pajak? Masduki mengatakan pihaknya belum mengetahui secara pasti soal itu.      “Meskipun ada pergantian unsur pimpinan di PD Pasar,  namun kewajiban membayar pajak harus dilaksanakan,” katanya.
Namun bila ada unsur kesengajaan dari PD Pasar, lanjut dia, berarti wali kota harus menyelesaikan polemik di PD Pasar, sekaligus memberikan rekomendasi mengucurkan dana cadangan untuk menyelesaikan tunggakan pajak. [dre,geh,gat]

Rate this article!
Tags: