Saksi Tersinggung Kata Idiot dalam Vlog Ahmad Dhani

Saksi-saksi memberikan keterangan pada sidang dugaan perkara ujaran kebencian dengan terdakwa musisi Ahmad Dhani Prasetyo di PN Surabaya, Selasa (26/2). [trie diana/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Sidang perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa musisi Ahmad Dhani Prasetyo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (26/2). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat Hary Basuki menghadirkan empat saksi dalam persidangan ini.
Adapun ke empat saksi yang dihadirkan jaksa, yakni Edy Firmanto dan Eko Pujianto dari Koalisi Aksi Bela NKRI, Siti Rafika dan Kapolsek Tegalsari Kompol David Triyo Prasojo.
Saksi pertama, Edy Firmanto dalam keterangannya mengaku tersinggung dengan vlog yang dibuat oleh Ahmad Dhani, yang menyebut idiot.
Bahkan pihaknya menyebut dirinya bukan orang idiot seperti yang disangkakan oleh Ahmad Dhani di vlog tersebut. “Saya terhina sekali, saya tidak idiot, IQ saya nggak jongkok-jongkok amat. Kalau dikatakan idiot itu IQ di bawah 40,” ucap Edy dalam keterangannya di ruang sidang Cakra PN Surabaya.
Edy menjelaskan tuduhan tersebut diarahkan kepada pendemo yang tergabung pada Koalisi Bela NKRI yang ada di depan Hotel Majapahit. “Karena dari vlog itu dia menunjukkan ke keluar dan kami berada di luar,” jelasnya.
Pada vlog tersebut, sambung Edy, kata idiot yang disampaikan Ahmad Dhani menyinggung sejumlah pihak. Termasuk dalam hal ini Koalisi Bela NKRI yang saat itu ada di depan Hotel Majapahit. “Setelah itu kita laporkan, bahwa itu penghinaan besar bagi kami,” katanya.
Perihal aksi, Edy mengaku menolak aksi deklarasi #2019GantiPresiden dengan alasan warga Surabaya menganggap aksi tersebut sebagai kegiatan makar. “Yang jelas dari kami meminta saudara Ahmad Dhani untuk pulang saja. Kalau sampai itu terjadi, potensi benturan pasti ada,” ungkapnya.
Sementara itu, Eko Pujianto yang merupakan sekretaris dari Koalisi Bela NKRI ini mencabut keterangan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam keterangan di BAP dirinya mengatakan Ahmad Dhani menyebut yang di luar itu idiot. “Saya cabut keterangan saya yang ada di BAP sesuai dengan video yang ada,” ucapnya.
Eko menambahkan jika aksi yang dilakukan Ahmad Dhani pada deklarasi #2019gantipresiden itu tidak sesuai hati. Meskipun aksi tersebut tidak melanggar hukum oleh KPU. “Karena tidak pas saja di hati saja,” bebernya.
Dhani pun menanggapi keterangan dari saksi Eko. Menurutnya keterangan dari saksi Eko berbelit-belit dan bukan pendapat hukum. “Keterangan saksi berbohong, bukan pendapat hukum. Hanya berbeda pandangan politik lalu melaporkan dan memberikan keterangan palsu,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani menjalani masa hukuman terkait kasus yang sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Status Ahmad Dhani di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo ini hanya sebagai titipan untuk menjalani sidang kasus idiot di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. [bed]

Tags: