Sambut Peraturan Menteri KP Baru Nelayan Losbter Jember Bentuk ANL

Nelayan Lobster Jember saat membentuk ANL Jember di Desa Karanganyar Ambulu, Jumat (14/6)

Jember, Bhirawa
Sambut peraturan Menteri Kelautan dan Perikan (KP) RI Nomor 13 Tahun 2020 tentang pengelolaan losbster, para nelayan Jember membentuk Asosiasi Nelayan Lobster Jember (ANL) Jember, Jumat (11/6/2020). Dengan terbitnya peraturan Menteri KP yang baru, Peraturan Menteri KP yang lama Nomor 1 Tahun 2015 tentang larangan nelayan menangkap benih lobster tidak berlaku lagi.

Ketua ANL Jember Supriyadi mengatakan, dengan terbitnya peraturan Menteri KP yang baru, para nelayan membentuk wadah (asosiasi) yang bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada nelayan dalam menangkap lobster. “Kalau peraturan Menteri KP lama, nelayan tidak boleh menangkap lobster yang beratnya dibawah 2 ons dan tidak boleh diekspor. Namun, Peraturan Menteri KP yang baru ini sudah melegalkan nelayan menangkap lobster,” katanya.

Menurut Supriyadi, Asosiasi ini sebagai wadah untuk membuat Surat Keterangan Asal Benih (SKAB) sebagai syarat untuk menjual benih lobster. “Harapannya, ketika sudah mendapat SKAB, nelayan tersebut bisa tenang dan aman bekerja,” tandasnya.[efi]

Tags: