Satgas Covid-19 Tulungagung Cegah Warga Adakan Hajatan Pernikahan

Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Tulungagung saat mendatangi rumah warga yang sudah bersiap menyelenggarakan hajatan pernikahan, Rabu (14/7).

Tulungagung, Bhirawa
Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung mendatangi rumah warga di Desa Gedangan Kecamatan Karangrejo yang akan menyelenggarakan hajatan pernikahan, Rabu (14/7). Mereka meminta pemilik rumah untuk mengurungkan penyelenggaraan pesta hajatan tersebut karena pemberlakuan PPKM Darurat.

Wakil Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung, Achmad Mugiyono, mengungkapkan langkah dari Tim Satgas mendatangi rumah Mujiono di Desa Gedangan yang akan menyelenggarakan hajatan merupakan implementasi dari Inmendagri terbaru tentang PPKM Darurat. “Berdasar Inmendagri yang baru tidak memberikan izin untuk kegiatan hajatan,” ujarnya.

Ia juga menyatakan soal larangan hajatan juga telah disosialisasikan pada masyarakat usai rapat koordinasi antara Forkopimda dan Forkopimca pada Selasa (13/7)lalu. “Kalau kemudian hajatan tetap akan digelar dengan alasan izin sudah keluar, itu karena izinnya sebelum berlakunya PPKM Darurat. Jadi sekarang sudah tidak berlaku lagi,” tuturnya.

Catatan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung menyebutkan permohonan izin hajatan dari masyarakat yang terlanjur diizinkan sebelum pemberlakukan PPKM Darurat dan pelaksanaannya pada tanggal 11-20 Juli 2021 sebanyak 137 izin. Namun semua izin tersebut kini tidak berlaku lagi.

Sebelumnya, Kapolsek Karangrejo, AKP Sudariyanto, menyatakan sesuai Inmendagri terbaru semua kegiatan hajatan harus dihentikan selama pemberlakuan PPKM Darurat. Tetapi untuk pelaksanaan ijab kabul bisa tetap dilaksanakan dengan undangan terbatas tanpa menimbulkan kerumunan.

“Kami memberikan teguran dan imbuan agar tidak melaksankan hajatan. Kalau tetap nanti nekat menyelenggarakan hajatan akan ditindak,” tegasnya saat bersama Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung berkunjung ke rumah Mujiono.

Sementara itu, Mujiono tampak pasrah dengan kedatangan Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung. Ia mengungkapkan sudah mendapat izin untuk melaksanakan hajatan pernikahan pada tanggal 15 Juli 2021.

“Izin itu keluar pada tanggal 29 Juni 2021 lalu,” bebernya sembari menunjuk surat izin dari Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung.

Mujiono mengaku bingung juga dengan adanya larangan penyelanggaraan hajatan pernikahan yang dirasa sangat mendadak. Apalagi untuk persiapan penyelenggaraan hajatan pernikahan putri pertamanya itu sudah dilakukan jauh hari sebelumnya.

“Mau gimana lagi. Saya belum bisa memutuskan bagaimana kelanjutannya. Tapi katanya masih boleh dengan nasi kotakan,” pungkasnya masih dengan wajah terihat bingung. (wed)

Tags: