Satpol PP Kab.Jember Layangkan Surat Peringatan

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Kab.Jember, Bhirawa
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Jember kembali mengirimkan surat peringatan kepada para pedagang Kaki Lima (PKL), yang beroperasi di sepanjang jalur segitiga emas untuk segera menertibkan lapaknya sendiri sebelum ditertibkan oleh petugas. Pasalnya, di tahun 2016 ini, jalur segitiga emas ditargetkan bebas dari pedagang kaki lima. Segitiga emas tersebut yakni sepanjang  Jalan. Trunojo, Jalan Gajah Mada  dan Jalan Achmad Yani.
Kepala Satpol PP Pemkab Jember, Suryadi kepada sejumlah wartawan mengatakan, sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Jember yang berlaku, jalur segitiga emas harus bebas dari pedagang kaki lima. Suryadi mengaku pihaknya sudah mengirimkan surat peringatan kepada para PKL beberapa waktu yang lalu.
“Kami sudah kirim surat kepada para PKL yang ada dijalur-jakur tersebut sebagai upaya preventif. Paling tidak dengan adanya surat itu, para PKL dengan kesadarannya untuk membongkar dan tidak berjualan lagi dilokasi larangan,” ujar Suryadi.
Surat pertama yang dilayangkan beberapa waktu lalu, tampaknya belum ada tanggapan dari mereka. Sehingga, lembaganya melayangkan surat kedua pada para PK.”Hari ini saya kirim surat peringatan kedua atau peringatan terakhir. Jika surat peringatan ini tidak diindahkan, maka pihaknya akan melakukan penertiban secara paksa,” tegasnya.n efi

Tags: