Satpol PP Kabupaten Jombang Tutup Tempat Peleburan Aki Bekas

Sejumlah petugas saat melakukan penutupan tempat usaha peleburan aki di Dusun Ponggok, Desa Banjarsari, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang, Jumat (12/07).[Arif Yulianto/ Bhirawa].

Jombang, Bhirawa
Sejumlah petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang melakukan penutupan dan penghentian kegiatan usaha tempat usaha peleburan aki bekas, UD. Bangkit Jaya milik pengusaha berinisial MM asal Surabaya yang terletak di Dusun Ponggok, Desa Banjarsari, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang, Jumat (12/07) sekitar pukul 10.30 WIB. Tempat usaha tersebut disegel karena belum memiliki ijin.
Selain itu, asap dari proses usaha diduga menyebabkan polusi udara sehingga diprotes oleh warga desa lain yang berada di utara tempat usaha tersebut.
“Berdasarkan surat aduan warga, hari ini kita melakukan penutupan. Saat kita klarifikasi ternyata juga tidak memiliki ijin. Jadi kita sifatnya melaksanakan Perda Jombang nomor 9 tahun 2010 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Satpol PP Kabupaten Jombang, Wiko F Diaz, saat diwawancarai wartawan di lokasi penyegelan.
Camat Bandar Kedungmulyo, Jombang, Mahmudi juga menambahkan, letak tata ruang di lokasi berdirinya usaha yang telah beroperasi antara 1,5 hingga 2 tahun tersebut tidak sesuai dengan usaha berat.
“Awalnya pemilik usaha sudah memiliki itikad mengurus ijin. Namun karena letak tata ruang tidak cocok dengan usaha berat yang menghasilkan limbah B3 (Bahan b
Berbahaya dan Beracun), sehingga ijin tidak bisa diberikan. Sementara proses usaha di sini mengelola aki dengan proses pembakaran untuk diambil timahnya, sehingga menimbulkan limbah B3,” terang Mahmudi.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Brangkal, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang, Hasanuddin menuturkan, meski keberadaan pabrik berada di Dusun Ponggok Desa Banjarsari, namun dampak polusi udara justru dirasakan oleh warganya yang berjarak sekitar 3 kilometer di utara Dusun Ponggok, Desa Banjarsari, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang.
“Yang terkena imbas usaha ini justru warga saya di dua dusun. Dusun Proko dan Dusun Sidodadi, Desa Brangkal, namun paling parah warga Dusun Sidodadi. Bau (asap) sangat menyengat sehingga dikeluhkan warga,” ujar Hasanuddin.
Dari keluhan warga tersebut, lanjut Hasanuddin, pihak desa memfasilitasi berupa pertemuan antara warga terdampak dengan pemilik usaha sekitaran tahun 2017 kalau tidak salah. Nah, dalam pertemuan pemilik menyanggupi akan melakukan perbaikan.
“Di Kantor Desa Brangkal, dilakukan musyawarah dan pemilik berjanji paling lama tiga bulan untuk melakukan perbaikan. Termasuk mengganti filter yang akan diganti yang lebih mahal. Tapi setelah jarak tiga bulan, tidak ada kelanjutannya,” tuturnya.
Lebih lanjut Hasanuddin menambahkan, warganya berkeinginan agar usaha tersebut ditutup secara permanen.
“Yang terdampak orang-orang lansia sama balita. Ada puluhan orang yang harus ke rumah sakit karena dampak tersebut,” tutupnya.
Dalam proses penutupan dan penghentian kegiatan usaha terhadap UD. Bangkit Jaya tersebut juga disaksikan oleh aparat desa dan kepolisian dari Polsek Bandar Kedungmulyo, Jombang.(rif)

Tags: