Satpol PP Kabupaten Pasuruan Sarankan Masyarakat Tak Beli Tanah Kavling Siap Bangun

Bhakti Jati Permana – Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan.

Pemkab Pasuruan, Bhirawa.
Satpol PP Kabupaten Pasuruan menyarankan masyarakat untuk tidak membeli tanah kavling siap bangun. Pasalnya, praktek jual tanah kavling itu, telah melanggar Undang-undang (UU). Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Bhakti Jati Permana menyampaikan penjualan harus dilakukan oleh badan hukum, seperti diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. “Penjualan perumahan harus dengan badan hukum CV atau PT. Apabila, CV atau PT jual tanah kavling harus menjual dalam bentuk perumahan,” ujar Bhakti Jati Permana, Kamis (2/2).

Diketahui, praktik jual tanah kavling siap huni cukup marak di Kabupaten Pasuruan. Hal itu terlihat dari banyaknya sebaran pamflet hingga iklan penawaran di media sosial. Pihaknya, mencontohkan jika seseorang ingin menjual tanah 2.000 meter persegi tidak bisa dibagi-bagi. Melainkan harus dijual secara utuh ataupun dalam bentuk perumahan.

Tanah yang dibagi-bagi tersebut jika sudah terjual akan sulit mendapatkan sertifikat oleh BPN. Sehingga masyarakat yang ingin membeli properti tidak disarankan untuk mengambil tanah kavling. Makanya, ia mengingatkan terhadap oknum penjual tanah kavling siap bangun untuk menghentikan praktiknya. Jika para oknum masih bersingkeras menjual, tindakan selanjutnya akan diambil alih oleh pihak kepolisian. “Jadi, kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak membeli kavling siap bangun. Dan tugas kami hanya mengingatkan dan membina, karena penindakan hukum sudah ranah kepolisian,” tambah Bhakti Jati Permana.[hil.ca]

Tags: