Satpol PP Kota Madiun Segel Bangunan Tak Berizin

Tampak seorang petugas Satpol PP Kota Madiun menyegel sebuah bangunan tower selular yang tidak berijin. [sudarno/bhirawa]

Tampak seorang petugas Satpol PP Kota Madiun menyegel sebuah bangunan tower selular yang tidak berijin. [sudarno/bhirawa]

Kota Madiun, Bhirawa
Satpol PP Kota Madiun, melakukan penyegelan terhadap sebuah bangunan yang akan digunakan untuk tower selullar di Jalan Margobawero, Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, kemarin.
Penyegelan ini dilakukan karena keberadaan bangunan tersebut belum mengantongi ijin dari Kantor Pelayanan dan Perijinan Terpadu (KPPT) Kota Madiun, selaku instansi yang berwenang memberikan izin.
“Kami akan buka segel ini kalau sudah mengantongi ijin. Karena itu kami sarankan agar segera mengurus ijinnya dulu,” kata Kasi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Madiun, Sadeli, kepada wartawan.
Menurutnya lagi, sebelum melakukan penyegelan, pemilik tower sudah dipanggil untuk dimintai keterangan, meski baru mau datang setelah paggilan ketiga. Dari keterangan penanggungjawab bangunan, gedung itu akan didirikan sebuah tower selullar milik salah satu operator provider. “Ini mau digunakan untuk tower. Tapi belum ada ijinnya,” tambah Sadeli.
Selama kurun waktu Januari-Juni 2015, Satpol PP Kota Madiun sudah melakukan penyegelan terhadap sekitar 10 tower. Dari jumlah itu, mayoritas tidak mengantongi izin.n dar

Tags: