Satpol PP Sidoarjo Tutup Tiga Anak Usaha PT EI

5-Ponti_1Sidoarjo, Bhirawa
Diduga tak memiliki izin, ketiga usaha milik PT Entertainment Indonesia (PT EI), mulai Ayam Bakar Wong Solo, Nasi Pecil Pincuk dan Resto Ponti dihentikan usahanya oleh Pemkab Sidoarjo melalui Satpol PP serta diback up aparat kepolisian serta jajaran SKPD terkait.
Proses penghentian usaha diarea seluas 8.000 meter persegi, Jl Lingkar Barat, GOR Sidoarjo dilakukan Selasa (4/10) kemarin sekitar pukul 16.00 WIB, tak ada perlawanan saat proses penghentian usaha.
Kepala Satpol PP, Drs Mulyawan SIP MM mengatakan, kalau usaha Cafe Ponti ini sudah melakukan pelanggaran terhadap aturan-aturan yang sudah diterapkan Pemkab Sidoarjo. Diantaranya melanggar Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Perda Nomor 5 tahun 2012 tentang Izin Gangguan (HO) dan Perda Nomor 10 tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tribuntransmas). ”Jadi segala bentuk kegiatan/usahanya di lahan Ponti tak berizin, maka sejak tanggal 4 Nopember 2014 dihentikan,” tegas Mulyawan.
Sementara itu, pihak pengelola dari PT EI yang memberikan kuasa penuh kepada Moses Hendry mengatakan kalau pihaknya tak pernah melanggar hukum. Semua surat-surat sudah lengkap, bahkan surat rekomendasi dari Bupati Sidoarjo juga sudah ada.
Menurut Moses, prosesnya tak baik, karena pihak Pemkab tak memberikan kesempatan kepada kami atau menunggu proses hukumnya sedang berjalan. Tetapi secara sepihak langsung dilakukan penghentikan usaha. ”Kami akan membawa keranah hukum, karena Pemkab telah merusak lahan kami,” katanya.
Sebenarnya pihak PT EI juga membuka pintu kepada Pemkab, jika ada investasi baru yang mengincar lahan ini. Tetapi caranya harus dilakukan musyawarah dengan baik, tak seperti ini sangat arogan sekali. ”Penghentian seperti ini akan sangat merugikan kami. Selain itu para karyawan juga menganggur. Kalau dihitung-hitung per harinya kami mengalami kerugian sekitar Rp10 jutaan,” katanya. [ach]

Keterangan Foto : Petugas Satpol PP melakukan penghentian usaha PT Entertainment Indonesia yang dinilai tak memiliki izin. [achmad suprayogi/bhirawa]

Tags: