Satpol PP Sumenep Segel Enam Rumah Makan

Satpol PP Sumenep Segel Enam Rumah MakanSumenep, Bhirawa
Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), Polres dan TNI Sumenep melakukan penutupan terhadap enam rumah makan. Pasalnya, enam rumah makan itu digunakan sebagai tempat hiburan seperti karaoke dan jam bukanya melebihi jam 12 malam.
Penutupan enam rumah makan itu ditandai dengan papan yang bertuliskan “Ditutup Karena Melanggar”. Kepala Satpol PP Sumenep, Abd Madjid mengatakan, enam rumah makan yakni Zurin Resto dan Galaxi masing-masing dijalan HP Kusuma, Srikandi dan Mila Resto masing-masing jalan Trunojoyo, Malioboro jalan Lingkar Timur Sumenep dan Kafe Ayu jalan Yos Sudarso, desa Kertasada, kecamatan Kalianget ditutup paksa karena tidak sesuai ijin yang dimiliki. “Izin yang dimiliki semuanya rumah makan, tapi penggunaannya diluar ijin. Enam rumah makan itu melanggar aturan terkait izin yang dikeluarkan perizinan,” kata Abd Madjid, Rabu (17/12).
Menurut Amdjid, selain melanggar ijin, rumah makan yang ditutup paksa tersebut ruangannya tertutup, jam bukanya melebihi batas waktu, pengunjungnya glamor dan dijadikan tempat karaoke serta tempat minuman keras. “Tempat tersebut sangat mengganggu masyarakat sekitar karena bukanya hingga larut malam,” ujarnya.
Selain menutup, tim gabungan mendapatkan dua pasangan laki-laki dan perempuan yang diduga sedang pesta miras di salah satu rumah makan yang menyediakan tempat karaoke tersebut. Selain dua pasang laki-laki dan perempuan, tim gabungan juga mengamankan miras sebagai alat bukti. “Dua pasangan itu kami bawa ke kantor Satpol PP untuk diproses,” tegasnya. [sul]

Tags: