Satreskrim Polres Trenggalek Tangkap Tiga Tersangka Pelaku Curas

Trenggalek, Bhirawa
Satreskrim Polres Trenggalek, Jawa Timur, berhasil menangkap tiga pelaku pencurian dengan kekerasan ( Curas) . Ketiga pelaku tersebut Sumarno (48) asal dari Sragen Kabupaten demak, Heru Susanto (33) dari Anjirsrapat Kecamatan Kapuas Kalimantan Tengah , Adit Lutfi (31) Malatijaya Kecamatan Sumedawe Timur Kabupaten Okutimur Palembang, Sumatra Utara.
Kapolres Trenggalek , AKBP Didit Bambang Wibowo. S mengatakan, ketiga pelaku melakukan tindak kekerasan terhadap korban di wilayah hukum Trenggalek dengan membawa lari dump truk dan bermaksud untuk memilikinya. Dalam aksinya, masing-masing pelaku memiliki tugas berbeda.
“Yang menyediakan pistol airsoftgun atas nama Sumarno dengan borgol dan lakban, kemudian Adit dan Heru yang melakukan pengancaman terhadap korban. Dari ketiga pelaku yang berhasil ditangkap. Namun masih ada temanya saat ini dalam pengejaran, termasuk penadah barang curian tersebut yang saat ini menjadi DPO (daftar pencarian orang),” kata AKBP Didit.B.W.S, saat rilis pers di halaman Mapolres Trenggalek. Selasa (20/8)
Lebih lanjut Didit menerangkan Kejadian tersebut bermula saat korban memposting jasa penyewaan dump truk pada 30 juli 2019 melalui akun medsos, sampai pelaku menghubungi korban dan melakukan negosiasi untuk memesan pasir hingga muncul kesepakatan harga, maka korban mengirim pesanan pasir tersebut di lokasi pemesanan di wilayah Kecamatan Durenan tepatnya di selatan terminal angkut Durenan, akhirnya diturunkanlah pasir tersebut .
Namun pada saat di lokasi pasir diturunkan tersebut, pelaku menodongkan pistol airsoftgun dan langsung menyekap korban dengan melakban tangan, mulut dan mata si korban. Selanjutnya pelaku merampas dan membawa lari dump truk yang dibawa korban.
Berniat mau menghilangkan barang bukti pelaku membawa korban secara paksa ke dalam mobil, akan tetapi dalam perjalanan korban sempat mendengar rencana pelaku akan membunuhnya , akhirnya korban melompat dari dalam mobil saat melaju di jalan raya Desa Bago Kecamatan Sragen Jawa tengah hingga korban berhasil ditemukan warga masyarakat yang melintas, kemudian menginformasikan ke polres Sragen .
Atas informasi itu maka dari pihak polres Sragen menjemput korban, selanjutnya dilakukan penyelidikan hingga akhirnya si pelaku berhasil ditangkap pada hari Jum’at 9 Agustus 2019 di Kabupaten Magelang Jawa tengah.
“Untuk saat ini ke tiga pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan , selanjutnya dari penyelidikan akan dikembangkan oleh Kasatreskrim untuk melakukan pendalaman kasus. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berkisar 200 juta rupiah ”
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 365 ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Pungkasnya. ( wek)

Tags: