SE Bupati Multi Tafsir,Humas Tak Berlakukan Wartawan

surat edaran (SE) BupatiSampang, Bhirawa
Meski beberapa SKPD di Kabupaten Sampang menolak menemui tamu non kedinasan termasuk wartawan sebelum jam 13.00 Wib, namun hal berbeda dilakukan oleh Bagian humas Pemkab Sampang, meski sebelum jam 13.00 bagian Humas Pemkab Sampang tetap menerima wartawan yang hendak konfirmasi asal tidak ada tugas kantor yang mendesak.
Menurut Yulis Juwaini kepala bagian humas pemkab Sampang, saat ditemui sebelum jam 13.00 Wib di kantornya, menjelaskan pada prinsipnya surat edaran (SE) BupatiĀ  nomor 065/055/434.032/2016, tentang tata tertib ketatalaksanaan pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan Pemkab Sampang, tidak bertujuan untuk menghalang-halangi kerja jurnalis.
“Sebab pada saat perumusan kami juga terlibat, hal itu untuk mengefektifkan kerja dinas agar tidak terganggu sebelum jam 13.00 WIB ketika hendak menemui tamu-tamu non kedinasan, dan hal itu tidak termasuk wartawan yang hendak konfirmasi,” kata Yulis.
Hal berbeda juga diungkapkan salah satu pejabat di lingkungan Pemkab Sampang yang enggan dikorankan namanya. Ia sangat menyesalkan keluarnya SE Bupati nomor 065/055/434.032/2016, tentang tata tertib ketatalaksanaan pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan Pemkab Sampang, sebab SE Bupati tersebut multi tafsir, mestinya sebelum SE Bupati tersebut beredar di semua SKPD, Puthut Budi Santosa sebagai Sekretaris daerah (sekda) harus mengecek dulu, apakah SE tersebut sudah tepat secara bahasa atau tidak, sehingga tidak terjadi multi tafsir seperti saat ini. [lis]

Tags: