Sekda Nonaktif Bondowoso Syaifullah Divonis 2 Bulan 15 hari, Tapi Tidak di Bui

Kuasa hukum terdakwa Syaifullah Sekda Bondowoso nonaktif saat dikonfirmasi awak media di depan kantor Pengadilan Negeri Bondowoso. [Ihsan Kholil]

Bondowoso, Bhirawa
Pengadilan Negeri Bondowo menyatakan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Bondowoso terbukti bersalah atas kasus ancaman kekasaran terhadap mantan kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bondowoso, Alun Taufana.
Kuasa hukum Syaifullah, Husnus Sidqi menjelaskan, meski dijatuhi vonis selama 2 bulan 15 hari, namun tidak ada perintah masuk penjara. Artinya, masih menunggu hingga putusan tersebut inkrah secara hukum. Selain itu, terdakwa juga didenda Rp10 juta subsider 1 bulan penjara.
“Yang paling penting tak ada perintah masuk dalam penjara. Hanya denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara. Kalau itu dibayar, maka tidak ada satu bulan itu tidak usah dijalani,” jelasnya, Senin (14/12).
Husnus pun mengaku, bahwa dirinya akan konsultasi dengan kliennya terkait apakah akan ada langkah banding. “Ya nanti akan kita konsultasikan sama terdakwa, soalnya terdakwa kan tidak hadir. Dari ini kita sampaikan, keinginan terdakwa bagaimana,” urainya.
Sedangkan mengenai status terdakwa sebagai Pegawai Negeri Sipil akan dicopot atau tidak setelah putusan Hakim, dia mengaku bahwa hal tersebut wewenang KASN dan Bupati. “Kalau itu urusannya KASN sama bupati, kita hanya sebatas kuasa hukumnya, ya kita bela sudah maksimal dan sudah selesai,” terang Husnus.
Husnus juga mengatakan kalau putusan ini dinilai sangat ringan, mengingat, dari ancaman 4 tahun penjara, kemudian menjadi tuntutan 5 bulan, dan divonis 2 bulan 15 hari. “Ya sudah sangat ringan, kalau kita bicara ringan dan berat dari versi penasehat hukum,” tandasnya.
Sekedar informasi, Syaifullah terlibat kasus ancaman kekerasan pada mantan Kepala BKD Bondowoso dan salah satu pegawai BKD. Syaifullah ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Juni 2020 lalu. Sejak berstatus sebagai tersangka hingga terdakwa di Pengadilan Negeri Bondowoso, Syaifullah tidak ditahan. Dan pada bulan Agustus 2020, Gubernur Jatim menonaktifkan sementara Syaifullah sebagai Sekda Bondowoso. [san]

Tags: