Selangkah Lagi Kasus Pemalsuan Pita Cukai Rokok Disidangkan

Sanusi-tersangka-dugaan-pemalsuan-pita-cukai-rokok-saat-menjalani-pelimpahan-tahap-II-di-Kejari-Surabaya-pekan-lalu.

Sanusi-tersangka-dugaan-pemalsuan-pita-cukai-rokok-saat-menjalani-pelimpahan-tahap-II-di-Kejari-Surabaya-pekan-lalu.

(Perbuatan Sanusi Berpotensi Merugikan Negara Rp 4,5 M)
Kejari Surabaya, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memastikan kasus dugaan pemalsuan pita cukai rokok yang dilakukan Sanusi segera disidangkan. Meski focus pada tahap pemberkasan, tersangka yang merupakan pemilik percetakan di Jl Embong Malang, Surabaya itu tak lama lagi didudukkan di kursi pesakitan.
Kepala Kejari (Kajari) Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih focus pemberkasan kasus ini. Tapi, lanjut Didik, pihaknya akan secepatnya menuntaskan berkas sehingga bisa segera di limpahkan ke Pengadilan dan disidangkan. Sebab, masa tahanan tersangka Sanusi hanya 20 hari saja.
“Kita focus dalam pemberkasan saja dulu. Kan pekan lalu kita baru menerima pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti, red) dari Kanwil Bea Cukai Jatim I,” kata Didik, Senin (26/12).
Dengan diterimanya tahap II dan proses pemberkasan, Didik memastikan tidak lama lagi kasus pemalsuan hologram pita cukai ini disidangkan. Akankah pelimpahan berkas kasus ini di limpah pada awal tahun 2017 mendatang, Didik enggan berspekulasi dengan alasan masih tahap pemberkasan oleh Jaksa.
”Yang pasti kami selesaikan dulu pemberkasannya, nanti kalau sudah kelar akan kami limpahkan ke Pengadilan,” tegas pria asal Bojonegoro ini.
Untuk tersangka Sanusi, Ia disangka dengan Pasal 55 huruf a Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. “Dengan ancaman kurungan penjara minimal 1 tahun, dan maksimal hingga 5 tahun kurungan penjara,” pungkas Didik.
Sebagaimana diberitakan, petugas Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I berhasil menindak kegiatan pembuatan pita cukai palsu di sebuah percetakan di Jl Embong Malang Kebangsren Gang 1, Surabaya, Kamis 20 Oktober 2016 lalu. Keberhasilan ini berkat informasi dari masyarakat dan kejelian analisis intelijen Bea Cukai serta kepolisian.
Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka Sanusi yang juga pemilik percetakan ini adalah dengan mencetak lembaran pita cukai menggunakan plat printing. Kemudian, hasil cetakan tersebut dipasangi hologram pita cukai palsu. Dalam aksinya, tersangka sudah melayani pita cukai palsu itu sejak 2015.
Awalnya tersangka melayani eceran dengan pabrik rokok rumahan dalam jumlah kecil. Kemudian berkembang hingga melayani pabrik rokok dalam jumlah relatif banyak. Dimana satu rem pita cukai palsu itu tarifnya Rp 300 ribu.
Dari penindakan itu, petugas juga menyita barang bukti berupa tiga unit mesin hand press untuk memasang hologram, 12 rim pita cukai 2016 dan tiga bundel pita cukai 2015 yang diduga palsu, 62 lembar plat printing, serta tiga roll foil hologram. Adapun potensi kerugian negara yang timbul dari kasus tersebut mencapai Rp 4.509.355.719 atau Rp 4,5 miliar. [bed]

Tags: