Selingkuhi Istri TNI AL, AnggotaPoldaJatimDiperiksa

Blantik selingkuhPolda Jatim, Bhirawa
Tidak terima istrinya ada “main” dengan oknum Polisi yang berdinas di Direktorat Tahan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Jatim, HS (31) yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut (AL), melaporkan Bripka AR ke Bidang Propam Polda Jatim.
Diketahui, terlapor yang merupakan oknum anggota Dirtahti Polda Jatim ini diduga duduk bermesraan dengan istri pelapor pada Sabtu (19/12) lalu. Tidak hanya itu, dugaan “main serong” ini dilakukan lagi pada Selasa (22/12) lalu. Perihal hal ini, pelapor yang merupakan warga Dusun Pilang Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo ini melaporkan hal itu ke Polda Jatim.
Perihal pelaporan ini, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Argo Yuwono tidak menampik hal itu. Dijelaskan Argo, saat ini oknum terduga kasus ini sedang menjalani serangkaian pemeriksaan oleh Provost Bid Propam Polda Jatim.
“Saat ini yang bersangkutan sedang diperiksa oleh Provost Polda Jatim,” terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Argo Yuwono saat dikonfirmasi Bhirawa, Kamis (7/1).
Disinggung perihal sanksi apakah yang akan diberikan untuk Bripka AR jika terbukti bersalah, Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 ini enggan berkonsekuensi perihal sanksi yang akan dijatuhkan untuk terduga. Argo hanya mengaku, saat ini Provost Polda Jatim sedang memeriksa terduga Bripka AR.
“Kalau bersalah ya pasti ada sanksinya. Nantinya akan diputuskan oleh Bid Propam kami,” singkatnya kepada Bhirawa. [bed]

Tags: