Sertifikasi Aset Pemkab Tulungagung Sisakan 186 Bidang Tanah

Kepala BPKAD Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro

Pemkab Tulungagung, Bhirawa.
Pemkab Tulungagung sampai akhir tahun 2023 belum bisa menuntaskan seluruh asetnya bersertifikat. Sampai saat ini masih ada 186 bidang milik Pemkab Tulungagung yang belum bersertifikat. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daear (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro, menyatakan ke-186 bidang aset tersebut belum tersertifikasi kerana ada beberapa kendala. “Salah satunya dalam penyertifikatan itu harus menunggu pihak lain. Tidak bisa Pemkab Tulungagung sendiri,” ujarnya.

Ia mencontohkan terkait aset Pemkab Tulungagung yang berbatasan dengan Perhutani atau Pemprov Jatim. “Dalam pengukurannya harus konfirmasi mendatangkan pihak lain itu. Misal yang berbatasan dengan laut harus menghadirkan Pemprov Jatim. Begitupun aset yang berbatasan dengan Perhutani harus mendatangkan Perhutani,” terangnya.

Namun demikian, lanjut Galih Nusantoro, Pemkab Tulungagung menargetkan pada tahun 2024 ini semua asetnya sudah bersertifikat. Sedang saat ini yang sudah bersertifikat sebanyak 1.695 bidang atau sudah mencapai 90,11 persen. “Kami optimis tahun 2024 sudah dapat tersertifikasi semua. Penuntasan sertifikasis semua aset milik pemkab pada tahun ini juga atas permintaan dari MCP KPK,” paparnya.

Galih Nusantoro selanjutnya juga mengakui jika ada sejumlah aset yang belum tersertifikasi karena faktor pengembang. Seperti fasum dan fasos di perumahan yang belum diserahkan oleh pengembangnya dan bahkan ada pula pengembangnya yang sudah tidak ada lagi. “Langkah yang kami ambil untuk yang sudah tidak ada pengembangnya memintakan penetapan ke pengadilan,” ucapnya.

Begitu juga dengan Pasar Wage. Menurut Galih Nusantoro, penyertifikatan Pasar Wage akan dilakukan dengan memintakan penetapan pengadilan karena pengembangnya sudah tidak ada.

Sementara itu, soal kepemilikan TK Batik, mantan Kadishub Kabupaten Tulungagung ini menyatakan masih status quo dan Pemkab Tulungagung terus melakukan upaya untuk dimasukkan dalam aset Pemkab Tulungagung. “Kalau yang aset Puskesmas Banjarejo, Pemkab Tulungagung akan mengajukan peninjauan kembali (PK) di MA,” pungkasnya.[wed.ca]

Tags: