Sertifikasi Produk, Lindungi Masyarakat

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Pemprov, Bhirawa
Dinas Pertanian Jatim melalui Unit Pelaksana Teknis Pengawasan dan Sertifikasi Hasil Pertanian terus melangsungkan pemantauan berkala terhadap produk pertanian baik hortikultura maupun tanaman pangan.
Banyaknya produk pertanian baik hortikultura maupun tanaman pangan yang sudah mendapatkan sertifikasi Prima 3 dan 2 dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) dalam hal ini UPT PHSP Jatim. Sertifikasi tersebut untuk memantau dan mengawasi produk yang dijual di pasaran juga melindungi masyarakat yang membeli.
Kepala UPT PSHP Jatim, Ir Suyoto mengatakan, untuk produk pertanian baik hortikultura maupun tanaman pangan yang sudah mendapatkan sertifikasi itu rata-rata pemasaran pada lingkup pasar besar. “Sehingga ketika ada permasalahan seperti beras sintetis bisa langsung diketahui,” katanya.
Namun disisi lain, lanjutnya, jual beli curah seperti beras curah yang masih belum bisa dilakukan sertifikasi. “Pemantauannya tetap dilakukan, kami melakukan secara berkala di pasar-pasar tradisional. Biasanya beras curah dijual di pasaran tradisional,” ujarnya.
Untuk pengawasan dan pemantauan produk pertanian dan hortikultura maupun tanaman pangan, lanjutnya, terkadang tidak hanya dilakukan UPT saja. Melainkan ada tim gabungan, seperti Disperindag, Kepolisian, hingga Balai Karantina.
Dikatakannya, UPT memiliki tugas dan fungsi melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengawasan mutu dan keamanan pangan segar hasil pertanian dan registrasi pangan segar hasil pertanian yang beredar di Jatim. Rekomendasi keamanan pangan bagi pihak yang memerlukan, ketata usahaan dan pelayanan masyarakat.
Dikatakannya, lembaganya juga bertanggungjawab melakukan penerbitan sertifikasi Prima 3 dan Prima 2 untuk produk pertanian segar, pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang beredar di dalam Negeri, rekomendasi keamanan pangan untuk produk yang akan diekspor, registrasi packing house, sertifikasi Good Manufacturing Practices (GMP), dan sertifikasi Good Handling Practices (GHP).
“Pelayanan tersebut dilakukan sebagai upaya menjamin mutu pangan hasil pertanian dan melindungi masyarakat dari peredaran pangan segar hasil pertanian yang tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan,” katanya.
Ditambahkannya, tujuan utama penanganan keamanan pangan bukan hanya dari segi perdagangan semata, namun sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk yang diakibatkan oleh konsumsi pangan yang tidak aman. Untuk mendukung penanganan keamanan pangan, beberapa payung hukum telah melindungi, seperti UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan, dan peraturan-peraturan lain beserta turunannya. [rac]

Tags: