Setiajit : Perusahaan ‘Nakal’ Tak Bagikan THR Dapat Disidik

Kepala Disnakertrans Provinsi Jatim yang juga merupakan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Jombang, Setiajit SH MM saat diwawancarai sejumlah wartawan, Senin (28/05).[ Arif Yulianto/ Bhirawa]

Jombang, Bhirawa
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur (Jatim) yang saat ini juga sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Jombang, Setiajit SH MM menegaskan, akan ada tindakan dari pemerintah kepada perusahaan yang ‘nakal’ karena tidak melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Sesuai ketentuan yang berlaku, waktu pembayaran THR maksimal tujuh hari sebelum (H-7) dari Hari Raya Idul Fitri.
“Kalau perusahaan melanggar, itu kan melanggar norma, kalau melanggar norma, nanti kita turunkan pengawas ketenagakerjaan,” kata Setiajit, Senin (28/05).
Tahapan penindakan yang akan di lakukan pemerintah kepada perusahaan ‘nakal’ itu kata Setiajit, ada beberapa ‘step’. Pertama menurutnya, akan di lakukan pembinaan dulu agar perusahaan tersebut segera melakukan pembayaran THR dengan proses mediasi.
“Yang kedua, kalau di dalam mediasi kemudian tidak mencapai kesepakatan, maka kita pengawas ketenagakerjaan akan melakukan penyelidikan dan sekaligus juga penyidikan,” tandas Setiajit menegaskan.
Sesuai edaran Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Republik Indonesia (RI) tanggal 13 Mei (2018) yang lalu kata Setiajit saat di wawancarai, sudah banyak perusahaan yang membagikan THR bagi karyawan di perusahaannya masing-masing.
“Maksimal, H-7 (lebaran), harus sudah dibayarkan. Dan kami juga membuka Posko untuk THR,” tambahnya.
Dengan di bukanya Posko THR di kantor Disnakertrans di tiap daerah tersebut, kata Setiajit di harapkan akan bagi tenaga kerja maupun perusahaan yang menginginkan kejelasan, seperti cara menghitung (THR) dan permasalahan terkait yang lain, bisa melalui Posko tersebut.
Di Kabupaten Jombang, dari hasil konfirmasi Bhirawa kepada Kepala Disnakertrans Jombang, Heru Widjajanto, Senin siang (28/05), saat ini jumlah perusahaan skala kecil hingga perusahaan besar jumlahnya sebesar 670-an.
“Di Jombang ada sekitar 670-an perusahaan, baik skala kecil (rumah tangga) sampai perusahaan besar,” jawab Heru lewat sambungan Telepon Seluler (Ponsel) nya.
Ditanya lebih lanjut, berdasarkan pengalaman tahun 2017 kemarin, perusahaan tersebut apakah sudah semuanya melakukan pembayaran THR kepada karyawannya, Heru menjelaskan, karena keterbatasan tenaga di tempatnya, sehingga masih belum bisa melakukan pemantauan sepenuhnya.
“Sehingga untuk solusinya itu memang (kami) membuka Posko Pengaduan (THR). Jadi bagi perusahaan-perusahaan, atau bagi pekerja yang tidak mendapatkan THR bisa mengadukan ke kami, kemudian akan kami tindak lanjuti,” ujar Heru.
Di jelaskannya lagi, fungsi pengawasan terkait hal tersebut sebenarnya tidak berada di pihaknya, namun ada di pengawas provinsi.
“Jadi kami memfasilitasi bagi pekerja-pekerja yang tidak di berikan THR sesuai ketentuan, kalau pengaduannya ke kami, nanti akan kami teruskan ke pengawas provinsi,” pungkasnya.(rif)

Tags: