Sidang Oei Alimin, Saksi Beberkan Bukti Laporan Dihentikan Polisi

Saksi Amoz Taka saat memberikan kesaksian pada sidang dugaan keterangan palsu dengan terdakwa Oei Alimin Sukamto Wijaya dan Herlina Liman, Rabu (24/1). [abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Sidang dugaan perkara memberikan keterangan palsu dengan terdakwa Oei Alimin Sukamto Wijaya beserta istrinya Herlina Liman kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan mengagendakan pembacaan keterangan saksi, Rabu (24/1).
Ketua Majelis Hakim Pujo Saksono menggelar lanjutan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Amoz Taka dan pelapor Hariyono Winata. Dalam keterangannya, saksi Amoz mengatakan bahwa polemik antara terdakwa dengan pelapor berbuntut upaya saling lapor antara keduanya.
“Namun laporan yang dilakukan terdakwa terhadap pelapor, ketiganya proses hukumnya sudah dihentikan oleh penyidik karena kurangnya bukti,” terang Amoz dalam kesaksiannya, Rabu (24/1).
Amoz juga mengakui dirinya mengetahui perihal perjanjian damai yang dibuat oleh kedua pihak sebelumnya. “Dalam perjanjian itu disebutkan, terdakwa harus membayar ganti rugi dan setelah itu mereka berkewajiban untuk mencabut laporan polisi. Namun sepertinya terdakwa tidak memenuhi isi perjanjian, sehingga sempat diajukan gugatan perdata oleh pelapor terhadap isi perjanjian,” beber Amoz.
Oleh Hakim perkara perdata, gugatan pelapor dikabulkan dan kini status gugatan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sedangkan, Hariyono Winata selaku pelapor dalam kesaksiannya mengaku dirinya telah kesal atas ulah terdakwa yang selalu berupaya melaporkan dirinya ke polisi.
“Padahal subjek laporannya sama, tapi bolak-balik saya dilaporkan. Mungkin karena alasan kurang bukti tersebut semua laporan statusnya kini telah dihentikan prosesnya,” ujar Hariyono Winata.
Pemilik Hotel Meritus (kini bernama Whyndam, red) itu mengaku sangat dirugikan dengan ulah terdakwa. “Sangat merugikan saya sebagai pengusaha, saya selalu disibukkan dengan laporan-laporan terdakwa yang ujung subjeknya sama. Kerjaan saya sangat terganggu,” kesal Hariyono.
Pada dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ratna Hapsarin menyebutkan, kejadian berawal saat terpidana Oei Alimin Sukamto Wijaya bersama-sama dengan terdakwa Herlina Liman mendatangi Polda Jatim pada 31 Agustus 2015, untuk membuka kembali laporan polisinya tentang kejadian penganiayaan dan pemerasan yang sudah dihentikan penyidikannya atau di SP3 kan.
Kejadian itu berawal pada 5 Agustus 2012 di W-Lounge Restoran Lt 2 Hotel Meritus (Pullman) telah terjadi perselisihan/keributan antara terdakwa Oei Alimin Sukamto Wijaya dengan saksi Haryono Winata Alias Ming Ming yang tak berhasil dilerai oleh saksi Hary Moeljono. Akibatnya saat membantu melerai kacamata milik saksi Hary Moeljono jatuh, rusak terinjak, setelah itu terjadi saling lapor di Polsek Genteng.
Pada 12 Agustus 2012 terjadi kesepakatan damai yang dituangkan dalam Surat Pernyataan. Terpidana Oei Alimin Sukamto Wijaya menyatakan permohonan maaf atas perbuatannya di Hotel Meritus dan Surat Pernyataan permohonan maaf tersebut dengan dimuat di koran Jawa Pos sebanyak 3 kali.
Dengan kompensasi terpidana Oei Alimin Sukamto Wijaya memberikan ganti rugi sebesar Rp 500 juta, dengan pembayaran uang muka sebesar Rp 200 juta dan sisanya sebesar Rp 300 juta akan diangsur sepuluh kali setiap bulan. Namun pada kenyataannya hingga November 2012 terdakwa Oei Alimin Sukamto Wijaya tidak membayar kekurangannya. [bed]

Tags: