Standar Kompetensi Pejabat Pengawas Pemprov Jatim Memprihatinkan

Kantor Gubernur Jatim

Pemprov, Bhirawa
Pemprov Jatim memiliki pekerjaan rumah yang cukup berat dalam mendongkrak kualitas SDM-nya. Hal ini berdasarkan gambaran standar kompetensi pejabat Pemprov Jatim yang dinilai memprihatinkan. Khususnya pejabat pengawas yang tercatat 88,77 persen di bawah standar kompetensi.
Kondisi itu berdasarkan laporan hasil FGD BKD tahun 2020 yang dipaparkan Guru Besar Fakultas Psikologi Universitas Airlangga Prof Dr Seger Handoyo. Pihaknya mengakui, kompetensi ASN dengan gambaran saat ini masih cukup memprihatinkan. Khususnya terhadap pejabat pengawas di lingkungan Pemprov Jatim.
Dari empat klasifikasi hasil penilaian kompetensi pejabat, tercatat yang belum memenuhi standar kompetensi mencapai 88,77 persen. Terdiri dari 30,18 persen belum memenuhi standar kompetensi dan 58,59 persen hampir memenuhi standar kompetensi. Sedangkan yang telah memenuhi standar kompetensi baru 8,65 persen dan melebihi stndar 2,58 persen.
“Ini gambaran untuk pejabat pengawas saja. Mudah-mudahan tidak menjadi gambaran pejabat – pejabat yang lainnya,” tutur Seger dikonfirmasi kemarin, Rabu (16/12). Tapi, lanjut dia, kalau gambaran ini sama dengan pejabat yang lainnya maka kondisi ini harus mendapat perhatian khusus.
Dalam manajemen talenta, ASN tidak hanya diukur berdasarkan kompetensi melainkan juga kinerja. Dalam sembilan kuadran yang menjadi ukuran antara kompetensi dan kinerja ASN. “Dalam manajemen talenta akan muncul sembilan kelompok pegawai yang harus ditindaklanjuti. Bahwa masing-masing orang dalam setiap kelompok harus mendapatkan perhatian yang berbeda-beda,” tutur dia.
Terhadap pegawai yang memiliki kompetensi rendah, harapannya bisa memiliki kinerja tinggi, sehingga kekurangannya dapat tertolong. Sayangnya, kadang orang-orang yang kurang bagus itu kemudian dibiarkan begitu saja.
“Kalau di perusahaan gampang. Kalau kinrejanya setelah sekian bulan atau tahun kemudian tidak sesuai dengan kontraknya tinggal ditendang saja. Tetapi bagi pegawai pemerintahan ini tidak mudah. Maka yang bisa dilakukan adalah dengan peningkatan kompetensi dana motivasi peningkatan kinerja,” tutur Seger.
Rendahnya kompetensi pejabat, diharapkannya dapat menjadi perhatian serius dalam penataan posisi di Pemprov Jatim. Sebab, diakui atau tidak penataan jabatan masih terdapat unsur politis dari pemangku kebijakan. “Sebenarnya unsur politis dari penataan jabatan itu tidak harus dihilangkan. Tetapi setidaknya juga diiringi dengan kompetensi pejabat yang memadahi. Sehingga dua-duanya tetap terakomodir,” pungkas Seger. [tam]

Tags: