Stock Daging Jelang Perayaan Idhuladha 2021 Mencukupi di Situbondo

Suasana transaksi jual beli sapi di pasar ternak Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo. [sawawi/bhirawa]

Situbondo, Bhirawa
Menjelang pelaksanaan perayaan Iduladha pada 20 Juli 2021 mendatang membuat Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Situbondo mengeluarkan himbauan kepada masyarakat agar melakukan pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang ada di Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan Situbondo. Sebaliknya, DPKH Kabupaten Situbondo juga meminta agar penyembelihan hewan kurban tidak dilakukan di rumah mengingat potensi penularan Covid-19 belakangan ini kian meningkat.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, drh MH Riwansia mengatakan, peningkatan kasus Covid 19 di Kota Santri Situbondo menjadi atensi DPKH sejak saat ini hingga ke depan. Termasuk untuk penyembelihan hewan kurban pada Idul Adha 1442 H harus terus di waspadai. “Ya saya harap jangan sampai lalai terhadap protokol kesehatan yang menjadi kewajiban masyarakat Situbondo,” pinta Udin, panggilan akrab MH Riwansia.

Dalam pandangan Udin, kebiasaan masyarakat saat berkurban dengan jumlah cukup banyak. Untuk itu, kata dia, saat ini diharapkan untuk lebih patuh terhadap protokol kesehatan yakni menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan memakai masker.

Menurut Udin, pelaksanaan pemotongan hewan kurban sebaiknya di lakukan di Rumah Potong Hewan (RPH), sehingga keamanannya lebih terjamin. “Apalagi DPKH sudah menyediakan petugas pemotong daging hewan yang handal dan profesional,” aku Udin.

Salah satu yang sudah menyatakan kesiapan memotong hewan kurban di RPH Situbondo adalah Kopri. Sapi kurban milik organisasi ASN ini, ungkap Udin, sudah dikoordinir dan akan di kumpulkan di RPH Situbondo.

“Nanti, kami akan atur petugasnya. Sedangkan pelaksanaan pemotongan di luar RPH, dilakukan dengan penerapan jaga jarak fisik. Yaitu melaksanakan pemotongan hewan kurban di area yang luas. Penyelenggara melarang kehadiran masyarakat selain petugas pemotong hewan kurban dan menerapkan jaga jarak fisik antar petugas pada saat melakukan pemotongan daging kurban,” terang Udin.

Khusus bagi masyarakat yang kurang sehat atau yang mempunyai riwayat penyakit bawaan serta kaum lansia, sambung Udin, dilarang untuk mengikuti penyembelihan hewan kurban dan lebih baik diserahkan kepada petugas RPH.

Selain itu, pendistribusian daging kurban sebaiknya sudah terbungkus rapi, sehingga panitia bisa langsung menyerahkan kepada masyarakat yang berhak menerima sesuai daftar yang ada. “Ini agar tidak terjadi kerumunan saat pengambilan daging kurban,” pungkas Udin.[awi]

Tags: