Surabaya Tetap Rancang Anggaran SMA/SMK

Aktivitas salah satu SMK di Surabaya.

Aktivitas salah satu SMK di Surabaya.

Dindik Surabaya, Bhirawa
Gugatan terhadap pelimpahan SMA/SMK oleh warga Kota Surabaya ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga kini belum jelas putusannya. Namun, proses penganggaran untuk 2017 mendatang sudah mulai diproses. Untuk itu, Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya tetap merancang anggaran untuk pengelolaan SMA/SMK.
Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Menengah dan Kejuruan (Dikmenjur) Dindik Surabaya Sudarminto mengatakan, proses penganggaran untuk Dikmen akan tetap dilakukan. “Kami berjaga-jaga kalau seandainya MK mengabulkan permohonan wali murid Surabaya,” kata dia saat ditemui dalam diskusi publik pengalihan kewenangan penyelenggaraan pendidikan menengah di Universitas Surabaya (Ubaya), Senin (8/8).
Kendati demikian, mantan Kepala SMAN 16 Surabaya itu masih merahasiakan berapa jumlah anggaran yang bakal diajukan. “Yang jelas jumlahnya tidak jauh-jauh dari anggaran tahun ini,” tuturnya. Bagaimana bila MK menolak gugatan dari wali murid Surabaya? Sudarminto menjelaskan, Pemkot Surabaya memiliki mekanisme sendiri dalam perubahan anggaran. “Pastinya tetap diusulkan,” jelasnya.
Anggota Komisi E DPRD Jatim Agatha Retnosari menjelaskan, selama belum ada putusan MK proses penganggaran di tingkat provinsi juga jalan terus. Dalam waktu dekat, pihaknya meminta Dindik Jatim untuk mengusulkan anggaran yang akan digunakan untuk mengelola pendidikan menengah SMA/SMK dan Pendidikan Khusus (PK).
Pengajuan anggaran, lanjut anggota fraksi PDIP Perjuangan ini mulai dilakukan sekitar akhir Agustus. Kemudian dilakukan pembahasan-pembahasan di tingkat komisi. Anggaran 2017 baru digedok sekitar 10 November. “Kita juga ambil ancang-ancang saja sambil menunggu putusan MK,” katanya.
Dengan begitu, bila MK menolak gugatan wali murid Surabaya, Dindik Jatim siap mengelola bidang Dikmen dan PK se-Jatim.
Sayangnya Agatha pesimistis terhadap besaran alokasi anggaran untuk pendidikan di JatimĀ  2017 mendatang. Terutama menyangkut urusan pendidikan yang dikelola langsung Dindik Jatim. “Defisit anggaran masih terjadi, tahun depan mungkin ada pengurangan kembali,” ujarnya.
Dia menegaskan, penandatanganan nota kesepahaman antara kepala daerah dengan Gubernur Jatim dilakukan pada September. “MoU ini bukti penyerahan Personel, Prasarana, Pembiayaan dan Dokumentasi (P3D) yang diatur dalam UU No 23 Tahun 2014,” tandasnya.
Di sisi lain, peneliti dari Pusham Ubaya Dian Noeswantari mengungkapkan pembuatan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah tidak melihat UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Utamanya dalam pembahasan alih kelola Dikmen. “Nanti birokrasinya menjadi panjang dan tidak efisien. Pertentangan dengan UU Sisdiknas juga menjadi tanda tanya pembuatan UU No 23 Tahun 2014,” tuturnya.
Dian juga menyangsikan kemampuan provinsi dalam memajukan bersama Dikmen se-Jatim. Apalagi, kebijakan yang dilakukan tetap melihat kepala daerah masing-masing. “Yang kita bahas ini masalah orang, hajat hidup orang banyak, bukan melihat uang dan angka,” tandasnya. [tam]

Tags: