Susur Sungai, Tim Patroli Air Ambil Tiga Sample Limbah Industri

Pemprov Jatim, Bhirawa.
Tim Patroli Air Provinsi Jawa Timur yang terdiri dari Konsorsium Lingkungan Hidup (KLH) Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, BPBD Jatim, Perum Jasa Tirta, dan BBWS, mengambil tiga sample limbah industri saat berpatroli air atau susur sungai surabaya bersama Kamis mmk/6).

Dengan dua perahu karet, tim Patroli Air mulai mengambil sampling dari titik outlet pembuang air limbah beberapa perusahaan di sepanjang bantaran sungai tersebut.

“Tadi mengambil sampling dari tiga industri, sementara masih belum dikategorikan sebagai membuang limbah karena nanti hasilnya menunggu uji lab yang muncul setelah 11 hari kerja,” kata Koordinator Tim Patroli Air Jatim sekaligus Direktur KLH Imam Rochani.

Disampaikannya, jika sample yang telah diambil tidak memenuhi baku mutu maka dinyatakan membuang limbah, dan limbahnya tidak diolah. “Tentunya, nanti ada surat peringatan dari DLH provinsi atau kota kabupaten,” tambahnya.

Idealnya, lanjut Imam, limbah harus diolah dulu dari industri atau perusahaan. Setelah diolah, lalu kondisi air limbah menjadi normal baru boleh dibuang.

“Masing masing industri ada pengolahan, namanya IPAL Instalasi Pengolahan Air Limbah. Semua industri pasti mempunyai itu, dan sesuai dengan bidang usahanya. Standard pengambilannya juga beda beda,” paparnya.

Imam juga mengatakan, kegiatan susur sungai telah dilakukan sejak tahun 1998. Tujuannya sebagai bentuk pembinaan kepada industri yang membuang limbah, supaya dilakukan pengolahan dengan baik.

“Ketika industri melakukan pembuangan, kami langsung mengadakan pembinaan berdasarkan hasil lab yang kami ambil sampling. Kalau hasil tidak memenuhi baku mutu, maka akan dikirim surat peringatan untuk dibina,” ujarnya.

Menurutnya, pembinaan bisa sampai 2 kali. Jika tidak diindahkan maka dilakukan penegakkan hukum. Imam juga menambahkan, patroli air sekaligus sosialisasi kepada masyarakat betapa pentingnya air sungai untuk kehidupan masyarakat,khususnya bagi sepanjang sungai surabaya

Sesuai Undang Undang nomor 32 tahun 2009, lanjut Imam, apabila industri atau perusahaan membuang limbah sembarangan atau lalai dan sengaja terhadap pengolahan limbah, maka dilakukan penindakan secara pidana hukum

“Kalau perusahaan perusahaan yang membuang sepanjang kali surabaya jumlahnya ada banyak,kurang lebih sekitar 90, kami belum data kembali, data yang kami miliki itu berdasarkan tahun 2016,” ungkapnya.

Diakuinya, Industri atau perusahaan yang sudah dapat pembinaan juga banyak, tiap tahun Tim Patroli Air mengundang mereka yang kena teguran untuk mengikuti sosialisasi dan mengevaluasi kinerja industri.

“Kalau sudah baik maka melaporkan kepada pemerintah. Kalau belum baik maka kami beri solusi jalan keluarnya,” pungkasnya. [rac.gat]

Tags: