Swalayan Dekat Pasar Rakyat Harus Tutup Tujuh Hari lagi di Tulungtagung

Kepala DPMPTSP Kabupaten Tulungagung, Maryaji, menjelaskan keberadaan 16 toko swalayan berjaringan dekat pasar rakyat saat hearing dengan Komisi C DPRD Tulungagung, Senin (4/1).

Tulungagung, Bhirawa
Toko Swalayan berjaringan yang berada di dekat pasar rakyat di Kabupaten Tulungagung diberi waktu tujuh hari kedepan untuk menutup usahanya. Penutupan ini merupakan hasil hearing antara Komisi C DPRD Tulungagung bersama DPMPTSP, Disperindag, Satpol PP dan Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Tulungagung di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Tulungagung, Senin (4/1).

“Dari hasil hearing sudah disepakati bahwa toko swalayan berjaringan yang berada di dekat pasar rakyat harus direlokasi dengan batas waktu tujuh hari kedepan. Apalagi DPMPTSP Kabupaten Tulungagung sebelumnya sudah memberi surat peringatan hal itu dilakukan sampai batas tanggal 31 Desember kemarin,” ujar Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, Asrori, usai hearing.

Menurut dia, toko swalayan berjaringan yang berada di dekat pasar rakyat jelas-jelas melanggar Perda No. 1 Tahun 2018 dan jumlahnya di seluruh Kabupaten Tulungagung sebanyak 16 toko swalayan. “Kami minta dalam tujuh hari sudah direlokasi dari dekat pasar rakyat, jika tidak diindahkan akan ditutup paksa atau disegel oleh Satpol PP,” tandasnya.

Sesuai Perda No. 1 tahun 2018, keberadaan swalayan berjaringan atau toko modern minimal harus berjarak 1.000 meter atau 1 km dari pasar rakyat. Aturan ini untuk melindungi keberadaan pedagang pasar rakyat atau pasar tradisional.[wed]

Tags: