Tahapan Pilkada Surabaya Ngambang

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

KPU Surabaya, Bhirawa
Hasil rapat koordinasi antara pemerintah, penyelenggara pemilu, lembaga tinggi negara yang menyepakati  perpanjangan masa pendaftaran kepala daerah di Pilkada serentak untuk tujuh daerah disambut antusias KPU Kota Surabaya. KPU Kota Surabaya siap menjalankan rekomendasi itu setelah ada penetapan resmi dari pemerintah dan instruksi dari KPU Jatim.
Komisioner Divisi Teknis dan Data KPU Kota Surabaya Nurul Amalia menyatakan kabar rekomendasi perpanjangan masa pendaftaran  sudah diterima. “Kalau memang ada instruksi dari KPU Jatim untuk membuka kembali masa perpanjangan pendaftaran, mau tidak mau kami akan siap,” kata Nurul, Rabu (5/8) sore kemarin.
Soal teknis pelaksanaan, Nurul menyatakan jika disetujui oleh pemerintah pusat, maka KPU RI akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) soal tahapan pelaksanaan masa perpanjangan pendaftaran itu. “Nah itu nantinya akan diteruskan kepada KPU Provinsi untuk selanjutnya akan kami tindaklanjuti,” imbuhnya.
Namun, sampai pukul 18.00 kemarin Nurul mengatakan, belum ada arahan maupun instruksi dibukanya kembali masa perpanjangan oleh KPU Jatim. “Jika tidak ada rekomendasi sampai malam nanti (Rabu malam, red), bisa jadi keputusan tetap berlaku di awal. Yakni Pilkada Surabaya ditunda sampai 2017,” terang Nurul.
Terkait dengan keluarnya Surat Edaran KPU RI, Ketua KPU Kota Surabaya Robiyan Arifin mengatakan, biaya kampanye otomatis tidak dipakai karena belum ada pasangan yang ditetapkan. Yang dipakai untuk saat ini hanya untuk pendaftaran saja.
Jika Pilkada Surabaya memang mundur sampai 2017, maka nasib PPK dan PPS, menurut Robiyan menunggu regulasi lebih lanjut dari KPU RI. “Dalam satu minggu ini pasti akan ada regulasi terkait aturan, tahapan lebih lanjutnya bagaimana,” imbuhnya.
Sementara itu, Pemkot Surabaya telah mencairkan dana hibah untuk Pilkada Surabaya. Namun menyusul berhentinya tahapan Pilkada, dana tersebut tidak bisa diserap kembali. Sisa anggaran bakal dikembalikan ke kas daerah.
Total dana hibah yang diberikan Pemkot Surabaya untuk penyelenggaraan Pilkada mencapai Rp 92 miliar. Rinciannya, untuk KPU Surabaya sebanyak Rp 70,3 miliar, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Surabaya Rp 5 miliar. Sementara, dana hibah pengamanan yang dialokasikan ke Polrestabes Surabaya sekitar Rp 13 miliar lebih, Polres Pelabuhan Tanjung Perak sekitar Rp 3,5 miliar, dan Korem Bhaskara Jaya Surabaya sebesar Rp 226 juta.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbanglinmas) Surabaya Soemarno menyatakan, dana hibah yang diberikan kepada penyelenggara Pilkada Surabaya belum bisa ditarik. Pasalnya, pihaknya hingga kemarin belum menerima Surat Edaran (SE) dari KPU Pusat terkait penghentian tahapan Pilkada di Surabaya. “Masih menunggu SE KPU Pusat turun,” kata dia kemarin.
Setelah SE turun, lanjut Soemarno, pihak-pihak yang menerima dana hibah dari Pemkot Surabaya diminta untuk mempertanggungjawabkan penggunaannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jika penyerapan dana hanya sampai kegiatan pendaftaran calon, maka laporan disesuaikan dengan kegiatan terakhir tersebut. “Sisa anggaran yang belum terserap selanjutnya dimasukan ke kas daerah,” ujar dia. [geh]

Rate this article!
Tags: