Tahun 2017, Dua ASN Pemkab Sidoarjo Dipecat

M Satriawan

Sidoarjo, Bhirawa
Pemkab Sidoarjo tidak melakukan Sidak pada hari pertama masuk, usai libur tahun baru 2018, Selasa (2/1) kemarin. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab Sidoarjo beralasan, saat ini untuk menyidak pegawai tidak harus dilakukan pada waktu pagi hari saja.
Menurut Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan BKD Kab Sidoarjo, Rachmat Satriawan Ssos, karena saat ini untuk memantau kehadiran ASN pada saat masuk kerja, bisa dimonitoring lewat sarana Finger Print (FP).
”Apalagi sarana FP yang ada di semua OPD di Sidoarjo ini, telah online dengan BKD, juga bisa diprintout, sehingga Sidak dari sini juga bisa,” jelas Satriawan, Selasa (2/1) kemarin.
Menurut Rachmat, bila Sidak dilakukan pada pagi hari, para ASN pasti sudah mengantisipasinya. Maka Sidak yang sangat perlu dilakukan adalah pada saat jam-jam yang dianggap rawan ASN tak berada di kantor saat jam dinas.
Ia sempat memberikan laporan, tahun 2017 lalu, ada dua ASN di Pemkab Sidoarjo yang diberhentikan, karena dalam setahun mereka terakumulasi lebih dari 46 hari tidak masuk kerja tanpa ada alasan yang jelas.
Menurut Satriawan, ASN ini sebelumnya sudah mendapat pembinaan dari BKD Kab Sidoarjo, berupa sanksi penurunan pangkat. Tapi rupanya tidak menpan. Sehingga pada tahun 2017 lalu, mereka tidak masuk kerja dengan tidak ada alasan jelas, terakumulasi lebih dari 46 hari.
”Sesuai dengan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan pegawai, ASN bisa diberhentikan bila terakumulasi 46 hari dalam setahun tidak masuk kerja tanpa alasan jelas,” jelasnya.
Sementara itu, dalam apel pagi masuk kerja, hari pertama usai libur tahun baru 2018, kemarin, Kepala Dinas Kominfo Kab Sidoarjo, Drs Siswoyo, memberi semangat para anak buahnya supaya bekerja lebih semangat pada tahun 2018 ini.
Ia memberi arahan, agar kekurangan yang terjadi pada tahun 2017 lalu, tidak sampai terulang tahun 2018 ini. Maka diharap program kerja tahun 2018 ini bisa diselesaikan sebelum akhir tahun. [kus]

Tags: