Tak Ada Pengamanan Khusus Disidang Perdana Henry J Gunawan

Henry J Gunawan

PN Surabaya, Bhirawa
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya segera memeriksa perkara dugaan memberikan keterangan palsu pada akta otentik, sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ini. Sidang yang bakal digelar pada Kamis (3/10) mendatang ini beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Henry Jocosity Gunawan dan istrinya Iuneke Anggraini.
Sidang perdana bakal digelar dengan agenda pembacaan berkas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Hal itu dibenarkan oleh Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono. “Sidang perdana Henry dan istrinya bakal digelar bebarengan dengan sidang Gus Nur dan Kepailitan. Tidak ada pengamanan khusus, mengingat ini bukan pertama kalinya Henry disidang disini (PN Surabaya, red). Adapun nantinya tampak aparat kepolisian yang membantu pengamanan, itu dikarenakan pada hari yang sama juga digelar sidang yang dihadiri banyak massa,” kata Sigit, Senin (30/9).
Sigit menjelaskan, saat ini Ketua Pengadilan telah menunjuk Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara ini. Adapun Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini adalah Dwi Purwadi sebagai Ketua Majelis Hakim, dan dua Hakim anggota, yakni Majelis Hakim I Wayan Sosiawan dan Mashuri.
“Kapan sidangnya, masih menunggu penetapan Majelis Hakim,” pungkasnya.
Begitupun dengan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Fariman Isandi Siregar saat dikonfirmasi juga menyatakan kesiapan pihaknya. “Kita siap sesuai penetapan sidang,” ujar Fariman.
Menurut Fariman, Henry diperkarakan atas dasar masalah hutang piutang dengan Iriyanto Nilainya mencapai Rp17 miliar. Saat melakukan pinjaman kepada Iriyanto, kata Fariman, Henry mengaku sudah menikah dengan Iuneke dan tercatat pada catatan sipil. Namun, setelah ditelusuri pihak Iriyanto, Henry menikah pada tahun berikutnya.
Ketika menjalani proses hukum di penyidik Polrestabes Surabaya, Henry dan istrinya tidak ditahan. Namun ketika dilimpahkan ke penuntut umum, dalam status pelimpahan tahap dua, kedua tersangka dilakukan penahanan oleh Kejari Surabaya.
“Kami lakukan penahanan karena khawatir tersangka melarikan diri. Apalagi sebelumnya pernah mangkir dua kali untuk menjalani proses pelimpahan tahap dua,” tambah Fariman.
Selain itu, lanjut dia, penahanan ini dilakukan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan mengulangi lagi perbuatannya. Selain itu, penahanan ini juga bertujuan mempermudah proses pemberkasan perkara. [bed]

Tags: