Tak Daftar BPJS, Pengusaha Nakal Terancam Penjara Delapan Tahun

c-bpjsSurabaya, Bhirawa
Tiga cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Surabaya,menggandeng  Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya untuk sosialisasikan kewajiban pemberi kerja atau pengusaha dalam mendaftarkan BPJS untuk tenaga kerjanya. Apabila terjadi pelanggaran, para pengusaha ‘nakal’ diancam pidana 8 tahun penjara.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejari Surabaya Agus Chandra mengatakan, ada tiga cabang BPJS Ketenagakerjaan di Surabaya yang meminta bantuannya. Namun, dari tiga cabang BPJS ini, baru BPJS cabang Darmo yang memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK).
“Di Surabaya, sebanyak 187 pemberi kerja yang masih belum mendaftarkan BPJS ketenagakerjaan bai karyawannya,” ujar Agus Candra, Selasa (19/8).
Menurut Kasidatun asal Palembang ini, dirinya digandeng oleh BPJS sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN). Berdasarkan UU RI No 24 Tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.
Lanjutnya, bila pemberi kerja tidak melaksanakan kewajiban sesuai UU RI 24 Tahun 2011, maka akan diancam dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
“Ketentuan ini daiatur dalam UU RI No 24 Tahun 2011 Bab V yang mengatur pendaftaran peserta dan pembayaran iuran, serta Bab XV yang mengatur ketentuan pidananya,” tegasnya.
Mengenai ketentuan berapa banyak tenaga kerja yang diwajibkan daftar, Agus menambahkan, tidak ada ketentuan mengenai berapa tenaga kerja yang oleh pemberi kerja diwajibkan daftar di BPJS. “Punya satu tenaga kerja saja sudah wajib mendaftarkan sebagai peserta BPJS,” tegasnya.
Sementara dari 187 pemberi kerja, di BPJS Darmo tercatat yang paling banyak tidak mendaftarkan BPJSnya adalah usaha rumah makan. Untuk tahapan atau dorongan bagi ratusan perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya di BPJS, Agus mengaku memang ada beberapa tahapan yang harus dilakukan untuk mendorong para pengusaha.
“Saat ini kita akan akan sosialisasikan dulu UU yang mengatur BPJS ketenagakerjaan. Selanjutnya kita akan undang mereka, dan bulan ini sosialisasi akan dilaksanakan,” tandasnya. [bed]

Tags: