Tak Ikut BPJS, Perusahaan Terancam Kena Sanksi

12-seminar-BPJSSurabaya, Bhírawa
Rendahnya perlindungan perusaan di Jatim terhadap keselamatan, keamanan  dan kesejahteraan  terhadap para karyawannya, membuat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenaga Kerjaan Jatim harus mengetrapkan PP 86/2013 tentang sanksi tegas dan keras terhadap perusahaan yang tidak mengindahkan jaminan kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan para karyawan.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil Jatim) BPJS Ketenaga Kerjaan Rizani Usman menjelaskan, ada tiga sanksi keras terhadap perusahaan yang melanggar yakni, pencabutan akses pelayanan publik seperti ijin usaha, pencabutan paspor, dan  KTP pimpinan atau penanggung jawab perusahaan bersangkutan sehingga akan sangat berpengaruh pada operasional perusahaan bersangkutan, kemudian Pelaksanaan kurungan badan selama 8 tahun, dan denda sebesar Rp1 miliar.
Untuk memberikan jaminan keselamatan, keamanan dan kesejahteraan pada para karyawannya ini pemerintah akan sangat tegas, makanya BPJS  yang kini sudah menjadi badan diberi kewernangan  untuk melakukan penyrlidikan dan penyidikan terhadap perusahaan nakal dan tidak memperhatikan hak para karyawannya dengan cara melalaikan kewajibnannya terhadap karyawannya. Dalam hal dini BPJS tandas Rizani, akan bekerja sama dengan pihak kejaksaan, kepoisian serta pihak pihak terkait dalam hal pemberian sanksi tegas dan keras. “Untuk Kanwil Jatim kita sudah membentuk tim bersama Pemprov Jatim, dalam hal ini Wagub Jatim (Saifullah Yusuf),” jelasnya, Minggu (11/5).
Tim ini akan bergerak agar para karyawan  di Jatim secepatnya mendapatkan hak haknya secara baik.    Lebih jauh dikatakan bahwa Jatim ternyata masih  rendah memberikan hak terhadap para karyawannya dan perusahaan  melaksanakan kewajibannya secara baik dan bertanggung jawab,  lanjutnya.  Dari potensi tenaga kerja formal mencapai 4 jutaan, baru sekitar 1.256 juta bekerja di 2.300 perusahaan yang telah mendapat perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. “Ini menunjukkan masih rendahnya kesadaran perusahaan atau pemberi kerja melindungi pekerjanya,”. ungkap  Rizani Usman.
Sebagaimana diketahui data Disnakertransduk Jatim, menunjukkan di Jatim terdapat 34 ribu perusahaan formal dan hanya 21.913 yang mendaftarkan karyawannya dalam program jaminan sosial. Sekitar 12.087 perusahaan lain belum peduli dan memenuhi kewajiban akan hak pekerja mendapatkan perlindungan dasar jaminan sosial
Dijelaskan, selama 2014 diharapkan terjadi penambahan pekerja dan perusahaan yang mendapatkan perlindungan dasar jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan.
Data menunjukkan hingga April 2014 kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Jatim bertambah 109.206 tenaga kerja baru dan tambahan perusahaan yang mendaftar 1.711 perusahaan atau meningkat 39,96 persen dibanding posisi akhir tahun 2013 lalu.
“Kami berharap sampai dengan akhir tahun 2014 akan ada penambahan tenaga kerja hingga 500 ribu dan akumulasi perusahaan tempat bekerja yang mendaftar ke BPJS ketenagakerjaan mencapai 4.282 perusahaan,” tegas Rizani Usman yang optimis akan tercapai.
Mengingat upaya terus dilakukan, diantaranya koordinasi dan bekerjasama dengan pemangku kepentingan mulai pemprop, pemkab/pemkot, di Jatim. Kejaksaan, Serikat buruh/pekerja dan pelaku usaha lain. “Perlindungan Jamsostek yang diselenggarakan BPJS ketenagakerjaan merupakan program negara untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Dan bertanggung jawab langsung ke Presiden,” imbuhnya. [ma]

Tags: